Tiga Point Penting yang Perlu Diketahui Warga Indonesia dari Isu Mk dan Gibran Rakabuming Raka

Tiga Point Penting yang Perlu Diketahui Warga Indonesia dari Isu Mk dan Gibran Rakabuming Raka

Ilustrasi satire Mahkamah Konstitusi --http://forumkeadilan.com

INFORADAR.ID - Mahkamah Konstitusi belakangan ini menjadi pusat pemberitaan karena keputusannya yang menolak gugatan capres dari yang semula berusia 40 tahun menjadi 30 tahun. Hakim MK pun mengabulkan sebagian dari tuntutan yakni yang pernah menjadi kepala daerah.

Keputusan tersebut seperti membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai Walikota Surakarta, yang juga merupakan anak presiden Joko Widodo sekaligus keponakan Umar Ismail (Ketua MK) untuk menjadi calon wakil presiden pada pilpres 2024 mendatang.

Dari isu ini terdapat 3 point penting yang perlu untuk diketahui warga negara Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut;

1.     Politik Dinasti dan Pengaruh Keluarga dalam Pemerintahan

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, walikota Surakarta dan anggota keluarga presiden Joko Widodo untuk menjadi calon wakil presiden pada pemilihan presiden 2024 telah memunculkan isu Politik dinasti, menimbulkan kekhawatiran tentang pengaruh keluarga dalam Pemerintahan, di mana individu terkait era dengan pemimpin berkuasa dapat dengan mudah masuk ke dalam politik nasional. Isu ini dapat merusak prinsip – prinsip demokrasi yang seharusnya berpegang pada meritokrasi dan persaingan yang adil.

2.     Pertanyaan Tentang Kemandirian MK

Pemberian izin bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden telah memunculkan pertanyaan tentang kemandirian MK sebagai Lembaga yudikatif. Umar Ismail, ketua MK adalah saudara ipar Joko Widodo dan ini menciptakan indikasi konflik kepentingan. Tentunya, ini dapat memicu spekulasi bahwa MK mungkin tidak independen dalam mengambil keputusan politik penting. Kemandirian lembaga peradilan adalah prinsip penting dalam menjaga integritas hukum dan demokrasi, isu ini perlu diperhatikan dan diawasi secara ketat.

3.     Pergeseran Politik dan Pemilihan Presiden 2024

Keputusan MK ini juga mengubah dinamika politik dalam persiapan pemilihan Presiden 2024. Dengan memungkinkan Gibran untuk mencalonkan diri, partai politik dan calon lainnya mungkin harus merencanakan strategi politik yang berbeda. Ini bisa mempengaruhi komposisi calon presiden dan wakil presiden, serta aliansi politik yang mungkin terbentuk. Selain itu, isu-isu seperti “cawe cawe” (nepotisme) dan abuse of power dapat mempengaruhi pandangan pemilih dan membentuk narasi selama kampanye pemilihan presiden. Isu ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas, independensi lembaga-lembaga pemerintahan, dan transparansi dalam Politik, terutama dalam konteks pemilihan presiden yang krusial. Pemantauan dan Pengawasan ketat dari masyarakat sipil dan media massa sangat diperlukan untuk memastikan bahwa proses politik tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. (*)

 

Oleh M. Tedi Kurniawan Mahasiswa Semester satu Prodi Ilmu Komunikasi universitas Sultan Ageng Tirtayasa

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: