Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Serang: Mahkamah Konstitusi Ungkap Alasan Keputusan

Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Serang: Mahkamah Konstitusi Ungkap Alasan Keputusan

MK putuskan pemungutan suara ulang pilkada Kabupaten Serang -@radarbantenofficial-Instagram

INFORADAR.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. 

Keputusan ini diambil setelah adanya gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dengan adanya putusan ini, KPU Kabupaten Serang diwajibkan untuk segera melaksanakan PSU di sejumlah tempat pemungutan suara yang terdampak. 

Berikut adalah alasan utama di balik keputusan MK tersebut.

Latar Belakang Keputusan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. 

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Dr. H. Andika Hazrumy, S.Sos., M.AP., dan H. Nanang Supriatna, S.Sos., M.Si., yang menggugat hasil penetapan perolehan suara oleh KPU Kabupaten Serang.

Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Dalam permohonannya, pasangan calon nomor urut 1 mengemukakan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, S.Pd., M.M., dan Muhammad Najib Hamas, S.E., M.M. 

Pelanggaran tersebut antara lain melibatkan pengerahan aparatur desa dan penggunaan dana desa untuk kepentingan kampanye pasangan calon nomor urut 2.

Salah satu bukti yang diajukan adalah kegiatan konsolidasi pemenangan yang dikemas dalam bentuk Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang, yang dihadiri oleh sekitar 85% kepala desa se-Kabupaten Serang. 

Dalam acara tersebut, diduga terjadi pengarahan untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, serta pemberian sejumlah uang kepada para kepala desa.

Pertimbangan Mahkamah

Setelah memeriksa bukti dan mendengarkan keterangan para pihak, MK menilai bahwa pelanggaran yang terjadi telah melanggar prinsip pemilihan yang jujur dan adil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: