Buntut Dugaan Korupsi Dana Bantuan Siswa Miskin, Dindikbud Nonaktifkan Kepala SMAN 4 Pandeglang

Buntut Dugaan Korupsi Dana Bantuan Siswa Miskin, Dindikbud Nonaktifkan Kepala SMAN 4 Pandeglang

Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani mengatakan Kepala SMAN 4 Pandeglang dinonaktifkan, buntut dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin. Foto: Rostina/Radar Banten/Ist -----

"Lebih detail, identitasnya adalah Engkos Kosasih, mantan Kepala SMA Negeri 3 Pandeglang. Yang bersangkutan merupakan warga Kampung Griya Labuan Asri, Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan," beber Shilton.

Penangkapan itu sendiri atas dasar adanya Laporan Polisi Nomor: LP/137/VII / 2017 / Banten/Res. Pandeglang, tanggal 24 Juli 2017," kata Shilton. 

Kata dia, EK bakal dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor : 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Reporter : Rostinah

Editor: M Widodo 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: