Buntut Dugaan Korupsi Dana Bantuan Siswa Miskin, Dindikbud Nonaktifkan Kepala SMAN 4 Pandeglang
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani mengatakan Kepala SMAN 4 Pandeglang dinonaktifkan, buntut dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin. Foto: Rostina/Radar Banten/Ist -----
"Lebih detail, identitasnya adalah Engkos Kosasih, mantan Kepala SMA Negeri 3 Pandeglang. Yang bersangkutan merupakan warga Kampung Griya Labuan Asri, Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan," beber Shilton.
Penangkapan itu sendiri atas dasar adanya Laporan Polisi Nomor: LP/137/VII / 2017 / Banten/Res. Pandeglang, tanggal 24 Juli 2017," kata Shilton.
Kata dia, EK bakal dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor : 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Reporter : Rostinah
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: