Buntut Dugaan Korupsi Dana Bantuan Siswa Miskin, Dindikbud Nonaktifkan Kepala SMAN 4 Pandeglang

Buntut Dugaan Korupsi Dana Bantuan Siswa Miskin, Dindikbud Nonaktifkan Kepala SMAN 4 Pandeglang

Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani mengatakan Kepala SMAN 4 Pandeglang dinonaktifkan, buntut dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin. Foto: Rostina/Radar Banten/Ist -----

INFORADAR.ID --- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, Kepala SMA Negeri 4 Pandeglang berinisial EK dinonaktifkan selama menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM) Tahun 2013 dan 2014. 

Agar proses pembelajaran di sekolah tersebur tetap berjalan, Dikdikbud Banten bakal menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala SMA Negeri 4 Pandeglang.

"Iya, EK dinonaktifkan selama menjalani proses hukum," kata Tabrani, Jumat, 14 Juli 2023.

Selanjutnya, ia akan menunjuk Plt Kepala SMAN 4 Pandeglang yang berasal dari kepala sekolah definitif terdekat, agar supaya tidak terjadi stagnan di SMA Negeri 4, apalagi menjelang tahun ajaran baru dimulai.

Terkait proses hukum terhadap EK, Tabrani menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. 

Tabrani mengaku dirinya tidak mengetahui secara pasti kasus hukum yang menjerat EK tersebut, apalagi saat itu SMA/SMK belum menjadi kewenangan Pemprov Banten melainkan kabupaten/kota.

Ketika dirinya menerima kabar bahwa EK ditangkap Polres Pandeglang, ia langsung menugaskan bawahannya untuk mengecek kebenarannya. "Dan, ternyata benar bahwa Kepala SMAN 4 Pandeglang diamankan aparat kepolisian,” tuturnya.

BANTUAN SISWA MISKIN 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM) sebesar Rp 234 juta lebih, seorang kepala sekolah SMA Negeri di Pandeglang berinisial EK ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang Kamis, 13 Juli 2023 pukul 19.15 WIB. 

EK yang masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BSM saat menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 3 Pandeglang tahun anggaran 2013 dan tahun 2014. 

Namun, saat ini, EK tidak lagi menjabat sebagai kepala SMA Negeri 3 Pandeglang, melainkan sudah pindah sebagai kepala SMA Negeri 4 Pandeglang. 

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menyatakan bahwa EK ditangkap di kediamannya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. 

"Penangkapan terhadap EK itu atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin SMA Negeri 3 Pandeglang Tahun Anggaran 2013 dan 2014," kata Shilton, Jumat, 14 Juli 2023 sebagaimana dilansir dari laman RADARBANTEN.CO.ID. 

Menurut Shilton, penangkapan dilakukan oleh Unit III Tipidkor Reskrim Polres Pandeglang dan langsung dipimpin olehnya bersama Kanit III Tipidkor Ipda Jefri Martahi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: