Dua WNA China yang Didakwa Melakukan Pencurian dan Penggelapan Mesin Pabrik Diadili di PN Serang
Dua orang WNA asal China, Li Shuzen dan Wenxiang diadili di Pengadilan Negeri Serang. -Foto : Fahmi Sa'i-
SERANG, INFORADAR.ID - Dua orang WNA asal China, Li Shuzen dan Wenxiang atau yang akrab disapa Mr Ke diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Keduanya diadili di PN Serang atas kasus pencurian atau penggelapan mesin pabrik.
Berdasarkan laman http://www.sipp.pn-serang.go.id/list_perkara/search, kasus penggelapan dan pencurian tersebut berawal pada 14 Juni 2022 lalu. Ketika itu, PT Newland Steel (NS) dan PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI) membuat perjanjian sewa menyewa pabrik di bidang industri baja lengkap dengan mesin pabrik.
Kerja sama tersebut itandatangani oleh Direktur PT JMI Chen Yingyue dan Direktur PT NS Lin Xingyu. Perjanjian sewa pabrik yang berlokasi di kawasan industri modern di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini berlangsung selama tiga bulan.
Setelah tiga bulan berakhir, PT NS, pemilik pabrik dan mesin-mesin tersebut, tidak memperpanjang masa sewa kepada PT JMI. Karena tidak diperpanjang, pabrik dan mesin-mesin yang ada di dalamnya secara otomatis harus dikembalikan kepada PT NS.
Namun dalam praktiknya, PT JMI tidak mengosongkan pabrik dan melakukan kegiatan operasional meskipun telah menerima surat somasi pada tanggal 17 Oktober 2022 dan 25 Oktober 2022.
Pada bulan Oktober 2022, Komisaris PT JMI Chen Yong berniat mengakuisisi dan menjual mesin las milik PT NS dengan merek Jiaxin Yuren Wire Mesh Machine Manufacturing Co.LTD. Untuk mengomunikasikan niatnya, Chen Yong memberi tahu Li Shuzen, mandor pabrik, tentang niatnya.
Chen Young tidak hanya mengungkapkan niatnya untuk menjual mesin, dia juga meminta Li Shuzen untuk mencari pembeli untuk mesin las tersebut. Li Shuzen tertarik dengan tawaran Chen Young.
Di bulan Oktober 2022, Li Shuzen menemui marketing PT Prima Metal Work (PMW) bernama Zheng Shoufeng alias Apeng di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam pertemuan tersebut, Li Shuzen menawarkan mesin las tersebut kepada Apeng.
Sebelum menerima tawaran tersebut, Apeng terlebih dahulu menanyakan kelistrikan PT PMW terlatih penambahan mesin baru. Dari informasi bagian kelistrikan PT PMW mampu menambah satu mesin lagi.
Tawaran dari Li Shuzen tersebut oleh Apeng disambut baik. Pada bulan Oktober 2022, Li Shuzen menyampaikan kepada Wenxiang terkait penjualan mesin las tersebut. Li Shuzen lalu meminta Wenxiang untuk mengarahkan mengarahkan PT JMI agar membongkar mesin las.
Permintaan tersebut, oleh Wenxiang disanggupi. Keduanya, yang sepakat membongkar mesin las tersebut meminta bantuan karyawan PT JMI. Setelah mesin las tersebut dibongkar, Li Shuzen mengarahkan saksi Afifi beserta lima orang lain untuk mengangkut mesin tersebut ke truk.
Setelah masuk ke dalam truk, mesin las tersebut dibawa keluar dari pabrik. Dua hari setelah pengiriman mesin las tersebut, Li Shuzen bertemu dengan Apeng di kantin PT PMW. Saat pertemuan tersebut, keduanya bernegoisasi. Harga penawaran yang dibuka Li Shuzen sebesar Rp 700 juta.
Namun, harga tersebut dianggap masih terlalu tinggi. Keduanya akhirnya sepakat di angka Rp 580 juta. Pembayaran mesin las tersebut dilakukan secara tunai satu minggu kemudian di PT JMI. Akibat perbuatan kedua terdakwa PT NS disebut mengalami Rp 55 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: