Pencuri Dua Unit AC di Rumah Uut Permatasari Dituntut 18 Bulan Penjara

Pencuri Dua Unit AC di Rumah Uut Permatasari Dituntut 18 Bulan Penjara

Kedua terdakwa kasus pencurian dua unit outdoor AC milik Uut Permatasari diserahkan penyidik Polsek Baros ke Kejari Serang beberapa waktu yang lalu. Foto : dok Radar Banten--


SERANG, INFORADAR.ID - Firhan dan Safri terdakwa kasus pencurian dua unit outdoor AC milik artis Uut Permatasari di perumahan Puri Regency, Blok B 8 Nomor 7, RT 002, RW 017 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang dituntut 18 bulan penjara.

Rani Fitriah, jaksa penuntut umum, menegaskan,  Firhan dan Safri yang mencuri AC bagian luar di rumah Uut Permatasari terbukti bersalah melakukan pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana.

"Klien saya dituntut satu setengah tahun (18 bulan) penjara dalam kasus tersebut," ujar Hamzah, kuasa hukum dari Firhan dan Sapri, Jumat 14 Juli 2023.

Sebagaimana informasi yang diperoleh dari kepolisian, kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis 16 Maret 2023 sekira pukul 18.30 WIB.

Sebelum mencuri di rumah penyanyi dangdut itu, Firhan mendatangi kediaman Safri untuk bermain game Mobile Legends.

Setelah itu Safri mengajak Firhan untuk mencuri AC di rumah milik Uut. Ajakan Safri tersebut diterima Firhan. Keduanya kemudian menaiki sepeda motor Honda Beat A 4025 DZ untuk mendatangi lokasi.

Melihat rumah dalam kondisi kosong, keduanya leluasa melancarkan aksinya dengan memanjat tembok untuk masuk ke pekarangan.

Di pekarangan rumah itulah mereka mengambil dua unit outdoor AC merek Panasonic yang tergeletak di depan pintu.

Saat akan menggotong dua unit AC bagian luar, keduanya kepergok warga, lalu diteriaki maling. Panik, mencoba melarikan diri dengan mengendarai motor.

Firhan oleh warga berhasil ditangkap di lokasi. Sedangkan, Safri berhasil melarikan diri dan baru ditangkap polisi pada Sabtu 18 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Lingkungan Lipatik, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. "
(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: