Dua WNA China yang Didakwa Melakukan Pencurian dan Penggelapan Mesin Pabrik Diadili di PN Serang

Dua WNA China yang Didakwa Melakukan Pencurian dan Penggelapan Mesin Pabrik Diadili di PN Serang

Dua orang WNA asal China, Li Shuzen dan Wenxiang diadili di Pengadilan Negeri Serang. -Foto : Fahmi Sa'i-

Kasus tersebut oleh PT NS dilaporkan ke Dirreskrimum Polda Banten. Oleh penyidik, Li Shuzen dan Wenxiang dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana dan Pasal 167 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Kasi Pidum Kejari Serang saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses persidangan di PN Serang. 

"Sudah disidangkan, agenda sidangnya saat ini pemeriksaan saksi," tutur Edwar, Rabu 12 Juli 2023. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: