Korban dan Pelaku Kasus Tawuran di KP3B Berdamai, Kejari Serang upayakan Restorative Justice

Korban dan Pelaku Kasus Tawuran di KP3B Berdamai, Kejari Serang upayakan Restorative Justice

Orang tua pelaku tawuran bertemu dengan Plh Kepala Kejaksaan Negeri Serang Adyantana Meru Herlambang di Kantor Kejari Serang, Selasa, 27 Juni 2023.-Foto : Fahmi Sa'i-

SERANG, INFORADAR.ID - Korban dan pelaku tawuran di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada Rabu, 7 Juni 2023, telah menyepakati perdamaian.

Pada Selasa pagi, 27 Juni 2023, para orang tua pelaku tawuran bertemu dengan Plh Kajari Serang Adyantana Meru Herlambang, Kasi Pidum Kejari Serang dan Edwar di kantor Kejari Serang.

Mereka meminta agar kasus tawuran tersebut diselesaikan secara restorative justice sehingga tidak dilanjutkan ke proses pengadilan. 

 "Korban dan pelaku sudah sepakat untuk berdamai. Mereka meminta kasus ini diselesaikan secara restorative justice," kata Edwar kepada RADARBANTEN.co.id.

Edwar mengungkapkan, permintaan pihak keluarga pelaku tawuran tersebut akan disampaikan kepada Kejati Banten. Jika permohonan keadilan restoratif diterima, maka akan diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Masih ada waktu untuk proses retorative justice," kata Edwar.

BACA JUGA: Tawuran Pelajar di KP3B Rabu Malam, Polresta Serang Kota Tetapkan Empat Orang Tersangka

Edouard menjelaskan bahwa penyidikan kasus tawuran tersebut telah selesai. Senin, 26 Juni 2023, proses tahap kedua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka, telah dilakukan. Ke-21 pelajar yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut tidak ditahan oleh Kejaksaan Serang. Mereka menjadi tahanan kota.

Edwar menjelaskan, kejaksaan tidak menahan puluhan mahasiswa tersebut karena penyidik Satreskrim Polres Serang tidak melakukan penahanan. Selain itu, mereka juga telah berjanji untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. 

"Alasan kami tidak menahan karena belum pernah ditahan sebelumnya," kata Edwar.

BACA JUGA: 21 Pelajar yang Tawuran di KP3B Terancam Penjara 12 Tahun Penjara

 Edwar juga mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini berjumlah 22 orang, satu orang tersangka di antaranya telah lebih dulu dinyatakan lengkap berkas perkaranya. Tersangka ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang oleh Kejari Serang. 

Sebelumnya, puluhan pelajar dari SMK Negeri 4 Kota Serang, SMKN 2 Kota Serang dan SMK Setia Budhi Rangkasbitung ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota karena terlibat tawuran di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada Rabu malam, 7 Juni 2023.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam dan stik golf. Empat orang terluka akibat tawuran tersebut.

Keempat orang tersebut adalah MRF (16 tahun), warga Warunggunung, Lebak; NIH (16 tahun), warga Pamarayan, Kabupaten Serang, DN (16 tahun), warga Pamarayan, Kabupaten Serang), dan RS (16 tahun), warga Rangkasbitung,  Kabupaten Lebak. Keempatnya merupakan siswa dan mantan siswa SMK Setia Budhi Rangkasbitung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: