21 Pelajar yang Tawuran di KP3B Terancam Penjara 12 Tahun Penjara

21 Pelajar yang Tawuran di KP3B Terancam Penjara 12 Tahun Penjara

Barang bukti kasus tawuran pelajar di Jalan Syekh Nawawi Albantani tepatnya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada Rabu 7 Juni 2023. Foto: Fahmi Sa'i--

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 21 pelajar yang jadi tersangka tawuran di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang terancam 12 tahun penjara.

Tawuran pelajar yang terjadi pada Rabu malam, 7 Juni 2023, itu melibatkan puluhan siswa dari tiga sekolah yaitu siswa dari SMKN 4 Kota Serang, SMKN 2 Kota Serang, dan SMK Setiabudhi Rangkasbitung.

21 pelajar tersebut yang jadi tersangka, oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan.

"Ancamannya 12 tahun penjara dan sembilan tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Nandar, Minggu 11 Juni 2023.

Nandar mengungkapkan, puluhan pelajar yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Markas Polresta Serang Kota.

Penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru karena proses penyidikan masih berjalan.

Kapolresta Serang Kota Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sofwan Hermanto, mengatakan,
tawuran yang melibatkan puluhan pelajar dipicu aksi saling ejek dan tantang di Instagram.

"Sebelum tawuran, mereka ini saling ejek di media sosial," ujar Sofwan.

Sofwan mengungkapkan, ada pelajar yang mengelola akun Instagram mengenai komunitas mereka. Dari komunikasi melalui Instagram tersebut, mereka saling tantang dan membuat janji tawuran di lokasi.

"Mereka janjian untuk tawuran di lokasi (Jalan Syekh Nawawi Al Bantani-red)," ujar Sofwan.

Para pelajar yang berasal dari SMKN 4 Kota Serang, SMKN 2 Kota Serang dan SMK Setiabudhi Rangkasbitung tersebut kemudian tawuran sekira pukul 18.42 WIB. Dalam bentrokan tersebut, mereka mempersenjatai diri dengan menggunakan berbagai senjata tajam dan stik golf.

Akibat tawuran tersebut menyebabkan empat korban mengalami luka-luka. Keempatnya MRF (16), warga Warunggunung, Kabupaten Lebak; NIH (16), warga Pamarayan, Kabupaten Serang; DN (16), warga Pamarayan, Kabupaten Serang dan RS (16), warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Keempatnya merupakan pelajar dan mantan pelajar dari SMK Setiabudhi Rangkasbitung. Keempatnya mengalami luka bacokan pada bagian punggung, jari tangan, dan lengan.

"Keempatnya diobatin dan sudah dibawa ke rumah sakit," kata Sofwan.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, Sofwan meminta kepada pihak sekolah dan orang tua untuk terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas anaknya. ( *)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: