Terkait Kasus Jual Beli Tanah, Mantan Lurah Bendung Kota Serang Kembali Ditahan

Terkait Kasus Jual Beli Tanah, Mantan Lurah Bendung Kota Serang Kembali Ditahan

Pixabay--

SERANG, INFORADAR.ID --- Mantan Lurah Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Aji Kurnianto kembali dirundung masalah hukum. Belum lama keluar dari penjara, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah. 

Apesnya lagi, setelah melalui pemeriksaan Satreskrim Polresta Serang Kota pada 9 Januari 2023, ia harus menjalani penahanan. 

Informasi yang diperoleh, kasus penipuan penjualan lahan tersebut terjadi pada 30 Juni 2020 lalu. Ketika itu, Aji masih menjabat sebagai Lurah Bendung dan menawarkan sebidang tanah kepada Tubagus Ana Supriatna yang diakui miliknya. Kemudian, lahan tersebut dijual seharga Rp100 juta kepada korban.

Setelah proses jual beli, Aji mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dengan nama penjual Kamisrani. Namun dalam penyelidikan kepolisian, Kamisrani tidak pernah mengakui kepemilikan dan menjual lahan tersebut.

Hal itu diperkuat oleh penelusuran Tb Ana Supriatna di Kelurahan Bendung dan Kecamatan Kasemen, jika AJB yang dibuat oleh Aji merupakan AJB palsu dan tidak terdaftar.

Atas perbuatannya itu, Tb Ana Supriatna melaporkan Aji ke Satreskrim Polresta Serang Kota dengan sangkaan Pasal 263 KUHP jo Pasal 266 KUHP dan jo 378 KUHP. 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Aji oleh penyidik kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 9 Januari 2023.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Edwar membenarkan adanya perkara dugaan penipuan dengan tersangka Aji Kurnianto. Perkara tersebut saat ini sedang dalam proses penelitian berkas perkara. 

"Iya ada perkara itu. Kalau berdasarkan berkas perkara tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Serang Kota," kata Edwar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 30 Januari 2023.

Edwar mengungkapkan, Aji pernah dihukum kasus yang sama oleh Pengadilan Negeri Serang pada 2 September 2021 lalu. Dalam putusan hakim, Aji dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. "Penuntutan 1 tahun dan 6 bulan, vonisnya 1 tahun kebetulan dalam perkara itu saya JPU-nya," tutur pria asal Aceh tersebut. 

 

Reporter: Fahmi Sa'i

Editor: M Widodo 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: