Ini Alasan Kenapa Rekening "Si Kembar" Rihana dan Rihani Diblokir PPATK

Ini Alasan Kenapa Rekening

Rekening si kembar Rihana dan Rihani diblokir PPATK Foto: Tangkapan layar laman PMJ News/PMJTwitter -----

INFORADAR.ID --- Kasus dugaan penipuan pre order (PO) iPhone yang menyeret si kembar Rihana dan Rihani, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Rihana dan Rihani. 

Alasannya, PPATK menyebut telah mendeteksi adanya tindakan transaksi dalam jumlah besar yang dilakukan dua terlapor Rihana dan Rihani. Keduanya diketahui telah melakukan transaksi tunai uang ratusan juta. 

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan si kembar telah melakukan transaksi keuangan tunai. Ini yang baru. Karena PPATK masih terus melakukan proses analisis terkait kasus si kembar. 

Menurut Natsir, transaksi tunai tersebut dideteksi oleh PPATK pada 21 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) Bank. Si kembar Rihana Rihani diduga melakukan transaksi tunai dengan cara menyetorkan uang dalam jumlah ratusan juta ke bank. 

Dijelaskan Natsir, temuan tersebut diperoleh PPATK dari pihak bank. Sesuai aturan yang ada, bank wajib melaporkan setiap ada transaksi keuangan termasuk setor tunai, apabila nilai transaksi dalam jumlah besar mencapai batas limit Rp 500 juta sehari.

"Contoh misalnya, masuk ke bank setor uang Rp 500 juta, itu secara otomatis bank wajib melaporkan keuangan kepada PPATK sebagai laporan transaksi keuangan tunai," kata Natsir sebagaimana dilansir dari laman PMJ News. 

Natsir mengatakan, jika rekening terkait sudah diblokir itu, PPATK mempunyai kewenangan selama 20 hari kerja. "Nah, pengertian blokir itu, artinya uang tidak bisa keluar. Tapi, kalo masuk bisa dari mana-mana," kata Natsir. 

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan pre order (PO) iPhone dengan terduga pelaku saudari kembar Rihana dan Rihani viral dan hebohkan media sosial (medsos) Twitter dan Instagram. 

Saat ini kasus PO iPhone tersebut dalam proses penyidikan, karena sudah ditemukan adanya unsur pidana. 

Hanya saja, sejauh ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka pelaku, karena si kembar Rihana dan Rihani belum memenuhi panggilan polisi.

Si kembar Rihana dan Rihani disebut bertempat tinggal di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Namun, setelah kasus PO iPhone viral, keduanya diketahui berada di Surabaya.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yosi Hendrata membenarkan adanya laporan tentang dugaan penipuan tersebut dan saat ini status laporannya sudah di tahap penyidikan, karena ditemukan adanya unsur pidana 

"Jadi saat ini kasus penipuan PO iPhone sudah proses penyidikan. Kenapa? Karena ditemukan adanya unsur pidana," kata Kompol Henrikus.

Kata Henrikus, kendati kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, namun polisi belum menetapkan tersangkanya. Hal itu, karena si kembar belum memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: