Sempat Laporkan Mantan Isterinya ke Polda Banten, ternyata Rozy Hakiki Sudah Cabut Laporan

Sempat Laporkan Mantan Isterinya ke Polda Banten, ternyata Rozy Hakiki Sudah Cabut Laporan

Rozy Zaky Hakiki (kiri) bersama kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten, Kamis, 5 Januari 2023. Foto: Dok. Radar Banten--

SERANG, INFORADAR.ID --- Entah atas dasar apa, Rozy Zaky Hakiki, suami yang dituding selingkuh dengan ibu mertua, mencabut laporan terhadap isterinya Norma Rismala yang pernah dibuatnya ke Polda Banten

Percabutan laporan itu, kabarnya telah dilakukan Rozy dan keluarganya pada Selasa, 24 Januari 2023 lalu. 

Rozy mencabut laporan polisi di Polda Banten terhadap Norma Rismala. Sebelumnya, Rozy melaporkan mantan istrinya tersebut ke Polda Banten terkait dugaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Pencemaran Nama Baik. 

"Laporannya sudah dicabut," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto yang dikonfirmasi, Senin 30 Januari 2023.

Didik mengungkapkan, pencabutan laporan tersebut dilakukan pada Selasa 24 Januari 2023 lalu. Rozy mencabut laporannya bersama keluarganya. Terkait alasan pencabutan, alumnus Akpol 1999 tersebut belum dapat menjelaskannya. "Laporan dicabut tanggal 24 Januari 2023. Dia (Rozy-red) mencabut laporannya bersama keluarganya. Nanti disampaikan pers rilisnya," kata Didik. 

Sebelumnya Rozy diperiksa Subdit IV Siber Ditreskrimsus, Polda Banten pada Kamis, 5 Januari 2023. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Rozy terhadap mantan istrinya Norma Rismala.

Kuasa hukum Rozy Zaky Hakiki, Jumadi mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut, merupakan tindaklanjut laporannya ke Polda Banten atas dugaan Undang-undang ITE tentang Pencemaran Nama Baik. "Hari ini untuk pemeriksaan keterangan klien kami. Untuk pemeriksaan laporan Undang-Undang ITE," kata Jumadi. 

Jumadi mengatakan, pada Jumat 6 Januari 2023, penyelidik rencananya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi terhadap laporan yang dibuat oleh kliennya. "Ada dua orang yang kita ajukan. Dua orang ini inisial D dan A, itu ada yang dari keluarga satunya orang lain," ungkap Jumadi.

Jumadi mengungkapkan kliennya tidak terima kisah kehidupan pribadinya dipublikasikan ke publik tanpa seizinnya. Sebab hal itu telah mencoreng nama baik dirinya dan keluarga.

"Telah meng-upload tiktok sudah kemana-mana. Seperti itulah, hanya undang-undang ITE pasal 27 ayat 3," ucap Jumadi.

Jumadi menegaskan pihaknya juga mendorong penyelidik untuk mengembangkan kasus tersebut, ke arah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Norma Rismala. "Dikembangkan itu menyangkut uang yang kita keluarkan kemarin. Seperti Rp25 juta, Rp25 juta terus Rp500 juta. Kita belum tau itu pemerasan atau tidak, silahkan tanya ke penyidik," kata Jumadi.

Sementara itu, Rozy Zaky Hakiki mengaku konten yang beredar di media sosial itu tidaklah benar. Dirinya dan mertuanya tidak pernah melakukan perselingkuhan, hingga melakukan persetubuhan. "Itu hanya ke salahpamaham saja," katanya singkat.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: