Mertua dan Menantu yang Diduga Terlibat Kasus Perzinahan Jadi Tersangka, Norma Rismala Lega

Mertua dan Menantu yang Diduga Terlibat Kasus Perzinahan Jadi Tersangka, Norma Rismala Lega

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani. Foto: Polda Banten/Istimewa -----

INFORADAR.ID --- Polda Banten telah menetapkan mertua dan menantu, Rihanah - Rozy Zaky Hakiki telah sebagai tersangka kasus perzinahan. 

Keduanya dilaporkan ke Polda Banten oleh Norma Rismala, yang tak lain adalah anak kandung dari Rihanah dan mantan isteri Rozy Zaky Hakiki. 

"Dari hasil gelar perkara bahwa RH (Rihanah) dan RZ (Rozy) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, Kamis, 24 Agustus 2023.

Herlia Hartarani mengatakan, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 284 KUH Pidana tentang Perzinaan. 

Menurut Herlia bahwa kasus perzinahan tersebut mulai dilaporkan oleh Norma Rismala dan ditangani sejak tanggal 29 Januari 2023. 

Kemudian dari laporan itu, lanjut Herlia, dilakukan proses penyelidikan dengan melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. 

"Setelah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti, maka pada Rabu, 12 Juli 2023 penyidik melakukan gelar perkara," kata perwira menengah tersebut sebagaimana dilansir dari laman radarbanten.co.id. 

Selanjutnya dari hasil gelar perkara, penyidik sepakat untuk menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. 

Dasarnya, adalah peristiwa tindak pidana dalam laporan tersebut sudah ditemukan. "Lantas, penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil bahwa perkara tersebut dapat ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Herlia. 

Herlia menambahkan, berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka. "Jadi, dari hasil penyidikan bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, maka pada Jumat tanggal 18 Agustus 2023 lalu, penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka," lanjut Herlia. 

Sementara itu, di tempat terpisah, kuasa hukum Norma Rismala, Subadria Nuka mengaku lega dengan penetapan kedua tersangka tersebut. Menurut Subadria, kliennya sudah lelah dan menunggu cukup lama agar kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka. "Kami dari tim kuasa hukum merasa lega ya, akhirnya kedua terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Subadria. 

Subadria menyatakan, dirinya bersama tim kuasa hukum Norma Rismala dari Hotman Paris 911 mengapresiasi penyidik yang telah menetapkan kedua tersangka. Dirinya berharap, agar supaya kasus tersebut dapat segera diselesaikan. 

"Kami tim kuasa hukum Norma mengapresiasi penyidik Polda Banten yang telah bekerja dengan profesional dan menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka. Selanjutnya kami berharap supaya kasus ini cepat selesai karena klien kami (Norma) mengaku sudah lelah (menjalani proses hukum di Polda Banten)," kata Subadria. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: