Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua, Polda Banten Hentikan Laporan Rozy terhadap Norma Rismala

Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua, Polda Banten Hentikan Laporan Rozy terhadap Norma Rismala

Rozy Zaky Hakiki (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten beberapa waktu yang lalu. Foto: Dok. Radar Banten--

SERANG, INFORADAR ID --- Sempat viral berbulan-bulan dan kemudian tenggelam oleh kasus heboh lainnya, kini kasus menantu selingkuh dengan mertuanya kembali mencuat. 

Seperti diketahui Rozy Zaky Hakiki yang merasa namanya dicemarkan oleh mantan isterinya Norma Rismala, mengadukannya ke Polda Banten pada 29 Desember 2022 bersama kuasa hukumnya, Jumadi. 

Belakangan, tepatnya pada 23 Januari 2023 Rozy dan kuasa hukumnya kembali mendatangi Mapolda Banten. Tujuannya adalah untuk mencabut laporan yang telah dibuatnya sebelumnya. 

Adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten kemudian resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik Rozy Zaky Hakiki terhadap mantan isterinya, Norma Rismala. 

Penghentian kasus menantu selingkuh dengan ibu mertua itu resmi dilakukan pada Selasa, 21 Februari 2023. 

Alasannya, selain Rozy Zaky Hakiki sudah mencabut laporannya, ternyata setelah dilakukan penyelidikan didapat fakta bahwa tulisan Norma Rismala yang dimuat di akun TikTok miliknya tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan. 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol

Didik Hariyanto dalam siaran pers-nya menjelaskan dari hasil penyelidikan didapat beberapa fakta yang membuat tim penyelidik sepakat untuk menghentikan kasus pencemaran nama baik tersebut. 

"Bahwa kemudian tulisan yang dimuat Norma melalui akun Tiktok miliknya belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan," kata Kombes Didik. 

Gelar perkara penghentian kasus pria yang viral karena diberitakan selingkuh dengan mertua tersebut telah dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten pada Selasa, 21 Februari 2023 kemarin. 

"Pada Selasa kemarin telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ (Rozy-red) dan terlapor NR (Norma-red)," kata Kombes Didik.

"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR (Norma-red) belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 3 jo 27 ayat 3 UU ITE," lanjut alumni Akpol 1999 ini. 

Didik mengungkapkan, dalam proses penyelidikan, penyelidik telah telah melakukan permintaan keterangan sebanyak delapan orang saksi. Selain itu, penyelidik juga telah meminta keterangan dari ahli bahasa dan ahli ITE. 

"Yang sudah dimintai keterangan itu ada delapan orang, belum termasuk ahli bahasa dan ITE," kata Didik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: