Sidang Kasus Perselingkuhan Ibu Mertua dan Menantu di Serang, Dilakukan Secara Tertutup

Sidang Kasus Perselingkuhan Ibu Mertua dan Menantu di Serang, Dilakukan Secara Tertutup

Potret suasana di luar tempat persidangan --Dok, pribadi Fahmi

INFORADAR.ID - Kasus dugaan perselingkuhan ibu mertua dan menantunya di serang akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Namun, kasus yang menjerat terdakwa Rozi Zaky Hakiki dan Rihana ini disidangkan secara tertutup.

Sidang kasus perselingkuhan ibu mertua dan menantu yang menghebohkan para pengguna internet ini dimulai sekitar pukul 14:20 pada hari Selasa 27 Februari 2024. Keduanya mengenakan pakaian biasa pada saat itu. Hal ini dikarenakan keduanya tidak ditahan oleh pengadilan.

Agenda sidang kasus perselingkuhan ibu mertua dan menantu, pertama adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Ria Risdiana. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh riyanti Desiwati.

Setelah pembacaan tuntutan, kedua terdakwa meninggalkan pengadilan pada pukul 14.56 WIB. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna membenarkan bahwa sidang kasus dugaan perselingkuhan antara ibu mertua dan menantunya telah dimulai.

BACA JUGA:Pemkot Tangerang Memberi Kesempatan Bagi Seluruh Pelajar untuk Merasakan Sehari Menjadi Wali Kota Tangerang

"Iya hari ini sidangnya. Jaksanya bu Ria," ujarnya didampingi Susipto, Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada seksi Tindak Pidana Umum Kejati Banten, Sucipto, dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 27 Februari 2024

Rangga menjelaskan bahwa kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU, sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. "Pekan depan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa tidak mengajukan eksepsi," ungkapnya

Rangga menjelaskan bahwa kedua terdakwa dalam kasus ini tidak ditahan karena sudah menjalani hukuman satu tahun penjara. Dia mengatakan bahwa kasus ini ditutup karena melibatkan asusila.  "Sidangnya tertutup, karena terkait ke asusilaan," sambungnya

Sementara itu, perselingkuhan antara mempelai pria dan ibu mertua dilaporkan oleh mantan suami Rozy, Norma Rismala, yang tak lain adalah putri Rihana. Kejadian tersebut menyebar setelah Norma membeberkannya di media sosial tiktoknya.

Norma dan Rozi kini sudah resmi bercerai. Sebelum bercerai, diketahui bahwa keduanya sempat menikah pada tahun 2021 lalu. Namun, pernikahan keduanya kandas di pertengahan tahun lalu, setelah setahun menjali rumah tangga bersama. hal ini karena, terungkapnya bahwa suami dan ibu kandungnya berulah.

Norma pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten pada 30 Januari 2023. Norma melaporkan hal ini karena ia merasa perilaku ibunya sudah melewati batas.

"Pada prinsipnya Bu Norma ini enggak mau membuat laporan polisi tapi karena kandungnya sendiri sudah kelewat batas dan adanya laporan dari R (Rozy-red) maka atas saran dari Pak Hotman Bu Norma diarahkan untuk membuat laporan polisi,” ujar pengacara Norma, Subadria Nuka.(*)

BACA JUGA:WNA China Tersangka Penipuan Punya KTP Domisili Pandeglang, Ternyata Pernah Tinggal Selama 6 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: