Ternyata Ini Alasan Rozy Zaky Cabut Laporan di Polda Banten
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto. Foto: Humas Polda Banten--
SERANG, INFORADAR.ID --- Rozy Zaky Hakiki yang diketahui telah mencabut laporan pengaduan polisi pada Selasa, 24 Januari 2023 lalu atas mantan isterinya Norma Rismala ke Polda Banten ternyata ada alasannya.
Sebelumnya Rozy melaporkan mantan isterinya Normal Rismala ke Polda Banten terkait dugaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Pencemaran Nama Baik.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, alasan Rozy mencabut pengaduan tersebut karena persoalan tersebut menyangkut aib keluarga dan atas dasar persetujuan keluarga besar.
"Adapun alasan pencabutan pengaduan terhadap NR (Norma Rismala-red) atas dasar persetujuan keluarga besar RZ (Rozy-red) karena ini menyangkut aib keluarga serta menyangkut nama baik individu RZ," kata Didik.
Rozy Zaky telah mencabut laporan pengaduan polisi terhadap mantan istrinya Norma Rismala.
"Laporannya sudah dicabut," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dikonfirmasi Senin, 30 Januari 2023.
Didik mengungkapkan, pencabutan pengaduan tersebut dilakukan pada Selasa 24 Januari 2023 lalu. Rozy mencabut laporannya bersama keluarganya. "Laporan dicabut tanggal 24 Januari 2023. Dia (Rozy-red) mencabut laporannya bersama keluarganya," kata Didik.
Didik mengungkapkan sampai saat ini penyelidik masih memproses permohonan pencabutan pengaduan tersebut. "Dengan adanya permohonan pencabutan pengaduan perkara tersebut pihak penyidik saat ini masih dalam proses penghentian penyelidikan," kata Didik.
Sebelumnya Rozy diperiksa Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada Kamis 5 Januari 2023. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Rozy terhadap mantan istrinya Norma Rismala.
Kuasa hukum Rozy Zaky Hakiki, Jumadi mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut, merupakan tindaklanjut laporannya ke Polda Banten atas dugaan Undang-undang ITE tentang Pencemaran Nama Baik. "Hari ini untuk pemeriksaan keterangan klien kami. Untuk pemeriksaan laporan Undang-Undang ITE," kata Jumadi.
Jumadi mengatakan, pada Jumat 6 Januari 2023, penyelidik rencananya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi terhadap laporan yang dibuat oleh kliennya. "Ada dua orang yang kita ajukan. Dua orang ini inisial D dan A, itu ada yang dari keluarga satunya orang lain," ungkap Jumadi.
Jumadi mengungkapkan kliennya tidak terima kisah kehidupan pribadinya dipublikasikan ke publik tanpa seizinnya. Sebab hal itu telah mencoreng nama baik dirinya dan keluarga.
"Telah meng-upload tiktok sudah kemana-mana. Seperti itulah, hanya undang-undang ITE pasal 27 ayat 3," ucap Jumadi.
Jumadi menegaskan pihaknya juga mendorong penyelidik untuk mengembangkan kasus tersebut, ke arah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Norma Rismala. "Dikembangkan itu menyangkut uang yang kita keluarkan kemarin. Seperti Rp25 juta, Rp25 juta terus Rp500 juta. Kita belum tau itu pemerasan atau tidak, silahkan tanya ke penyidik," kata Jumadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: