Diagendakan 1 November, Akankah Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Bertemu Keluarga Brigadir J?
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. Foto: PMJ News -----
“Terimakasih bapak saya cuma ingin menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela untuk terakhir kalinya, akan membela abang saya Bang Yos (Brigadir J) untuk terangkan," ungkap Bharada E dalam sidang.
Dirinya juga tidak percaya dan meyakini jika Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang selama ini dituduhkan oleh pihak Ferdy Sambo.
"Karena untuk saya pribadi, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos telah melakukan pelecehan. Saya tidak meyakini Bang Yos melakukan pelecehan," tuturnya.
Lebih jauh, Bharada E juga akan siap menerima apapun konsekuensi hukum yang bakan diterimanya dalam kasus tersebut.
“Yang bisa saya sampaikan namun saya mau mengatakan saya siap apapun yang terjadi dan apapun keputusan hukum terhadap diri saya," tandasnya.
Eksespi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak
Majelis Hakim menolak eksespi atau nota keberatan mantan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilanjut ke tahap pembuktian.
Sidang kasus pembunuhan berencana itu digelar di PN Jaksel. Ferdy Sambo dan Putri Candrawati hadir secara langsung dalam sidang itu.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," terang ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.
Majelis Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," tuturnya.
Majelis hakim juga menolak eksepsi Putri Candrawathi berkenaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela.
Menurut Hakim Wahyu, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: