LPSK Cabut Perlindungan terhadap Bharada E, Ini Alasannya

LPSK Cabut Perlindungan terhadap Bharada E, Ini Alasannya

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News -----

INFORADAR.ID ----  Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak lagi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

 

LPSK telah mencabut perlindungan yang diberikan terhadap terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumia.

 

Alasan perlindungan LPSK terhadap Bharada E dicabut, lantaran yang bersangkutan melalukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 auat 2 huruf C Undang-undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

 

Hal itu dikemukakan Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan dalam keterangannya, Jumat, 10 Maret 2023 sebagaimana inforadar.id kutip dari laman PMJ News, Sabtu, 11 Maret 2023.

 

Menurut Syahrial, Bharada E diketahui melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi, tanpa mendapatkan persetujuan dari pihak LPSK.

 

Jadi, lanjut Syahrial, pencabutan perlindungan terhadap Bharada E itu, sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan Bharada E. 

 

Komunikasi dengan pihak lain dimaksud adalah Bharada E melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: