Kasasi Diterima Mahkamah Agung, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Kasasi Diterima Mahkamah Agung, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Ferdy Sambo saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News -----

INFORADAR.ID --- Upaya kasasi Ferdy Sambo atas vonis atau hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diterima Mahkamah Agung (MA). 

Dalam putusan yang dikutip dari situs MA, mantan Kadiv Propam tersebut terhindar atau lolos dari hukuman mati. MA menganulir hukuman mati, yang sebelumnya dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan. 

MA memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup

"Hukuman pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi keterangan tertulis pada situs Mahkamah Agung terkait hukuman Ferdy Sambo, yang dikutip Selasa, 8 Agustus 2023 sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.

Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Pada sidang yang mendapat perhatian publik dan dijaga ketat aparat kepolisian tersebut, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati.

Sementara itu terdakwa lainnya, Putri Candrawathi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara. Kuat Ma'ruf dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara, kemudian Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, sedangkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. 

Hanya saja, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Akhirnya, Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. 

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: