Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, RR dan Kuat Maruf

Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, RR dan Kuat Maruf

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda putusan sela, Rabu, 26 Oktober 2022. Foto: PMJ News -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Sidang agenda putusan sela, Rabu, 26 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

Agenda pembacaan putusan sela terhadap keempat terdakwa dilakukan pada sidang berbeda. Tapi, eksepsi keempatnya ditolak semua. 

Untuk terdakwa Ferdy Sambo oleh Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

Sementara untuk Putri Candrawathi, majelis hakim dalam agenda putusan sela di persidangan Terdakwa Putri Candrawathi memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan.

“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) sebagaimana inforadar.id kutip dari PMJ News. 

Hakim menyebut, surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga akan dilanjutkan ke persidangan selanjutnya.

Untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam keputusannya, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum.


Terdakwa Ricky Rizal. Foto: PMJ News -----

“Mengadili, menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo seluruhnya,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Hakim menyebutkan bawah surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga menginstruksikan jaksa untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” jelasnya.

 

Editor: M Widodo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: