Kejagung "Warning" LPSK untuk Tidak Intervensi Jaksa terkait Tuntutan terhadap Bharada E

Kejagung

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana. Foto: --- disway.id/M. Ichsan-----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu, 18 Januari 2023. 

Tuntutan selama 12 tahun penjara terhadap Bharada E tersebut membuat banyak pihak meradang. Termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kekecewaannya. 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah melindungi Bharada E hingga saat ini. 

Namun Jampidum sentil dan me-warning LPSK dan mengungkapkan untuk jangan intervensi kinerja Jaksa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Memang LPSK ini banyak komentar, tapi tidak apa-apa, itu tugas dia, dia melindungi korban, benar itu dia, bahkan dia pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang. Saya terima kasih kepada LPSK sehingga perkara ini bisa selesai," kata Fadil di Kejaksaan Agung, Kamis, 19 Januari 2023.

Namun, Jampidum meminta agar LPSK tidak mengintervensi kinerja Jaksa dalam memberikan hukuman terhadap seseorang. 

"Namun saya garis bawahi, LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu benar, karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu, Kajati tahu persis, Kajari tahu persis, Jaksa tahu persis, tapi kan kami sudah pertimbangkan sehingga menuntut lebih rendah dari pelakunya ini, Pak Sambo," sambungnya. 

Dalam persidangan pembacaan tuntutan dari JPU dalam sidang Sambo, pihak LPSK mengungkapkan kekecewaanya, di mana Bharada E di tuntut hukuman penjara 12 tahun.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menegaskan, JPU sama sekali tidak memperhatikan surat yang direkomendasikan oleh LPSK supaya Richard di hukum secara ringan karena ikut membongkar fakta di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sebabnya, penghargaan sebagai JC adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu," ujar Susilaningtyas dalam keterangannya, Rabu, 18 Januari 2023. 

Susilaningtyas mengatakan, bahwa jika tidak ada keterangan dari Richard Eliezer maka dalam persidangan tersebut tidak akan terbuka, dia berharap Richard Eliezer dituntut yang lebih ringan dari terdakwa yang lain.

"Bahkan, kalau tidak ada keterangan, pengakuan dari Richard Eliezer, kasus ini tidak akan terbuka ya. Harapan kami, keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, pidana percobaan, dan pidana paling ringan dari para terdakwa lainnya, ini kan nyatanya tidak," ujarnya.

Dalam putusan majelis hakim ke depan, pihak LPSK meminta Hakim bisa memutuskan perkara secara adil kepada Bharada E dan bisa lebih ringan hukumannya dari terdakwa lain. 

“Jadi kami tidak akan mundur tidak kami lepas meskipun tidak sesuai harapan. Tapi kita masih ada harapan putusan dari majelis hakim. Harapannya terakhir di situ. Kalau seandainya tidak sesuai harapan lagi masih ada langkah hukum yang lain," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: