Jaksa Beberkan Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun

Jaksa Beberkan Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun

Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023. Foto: Tangkaoan layar PMJ News --

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Jaksa Penuntut Umum membeberkan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022 sore. 

Keyakinan jaksa menyampaikan hal tersebut didasari dari keterangan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan keterangan dari ahli poligraf Aji Febriyanto.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut peristiwa di Magelang yang memicu terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan sebuah perselingkuhan Putri Candrawathi dengan korban.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam memaparkan isi tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban (Brigadir) J dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senib, 16 Januari 2023. 

Jaksa menyebut, perselingkuhan terkuak oleh Kuat Ma’ruf yang melihat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua Rumah Magelang, dan memicu Kuat mengejar Brigadir J sambil membawa pisau.

“Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma’ruf,” papar jaksa sebagaimana dikutip inforadar.id dari laman PMJ News.

DITUNTUT 8 TAHUN 

Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: