Giliran Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini

Giliran Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini

Bharada E memberikan kesaksian terkait peran Putri Candrawathi. Foto: --- Tangkapan layar PMJ News -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Hari Rabu, 18 Januari 2023 giliran Putri Candrawathi dan Richard Eliezer dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, 18 Januari 2023. Pada sidang, Selasa, 17 Januari 2023, terdakwa utama kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggapan selama persidangan, Ferdy Sambo berbelit-belit, dan mencoreng Institusi Polri.

Jaksa beberkan hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam persidangan hari ini, kedua terdakwa diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pada persidangan ini, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi untuk tuntutan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel dalam keterangannya, Rabu, 18 Januari 2023.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini keduanya menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya. Di antaranya Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah menjalani persidangan pembacaan tuntutan dengan dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup atas dua perkara yang dihadapinya, yakni perkara pembunuhan berencana dan perkara perintangan penyidikan.

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: