Majelis Hakim Tolak Keluarkan Dari Tahanan, Nikita Mirzani: Biasa Ajah ...

Majelis Hakim Tolak Keluarkan Dari Tahanan, Nikita Mirzani: Biasa Ajah ...

Nikita Mirzani saat memberikan keterangan pers usai menjalani sidang di PN Serang, Senin, 5 Desember 2022. Foto: Fahmi Sa'i/ RB--

SERANG, INFORADAR.ID --- Dengan alasan permohonan pengalihan status tahanan terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE belum dapat dikabulkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak mengeluarkan Nikita Mirzani dari Rutan Kelas IIB Serang. 

Terkait hal itu Nikita Mirzani tak mempermalahkan. “Ah biasa ajah, kalau dikabulkan nanti lain lagi,” kata Nikita kepada pers usai persidangan.

Penolakan itu disampaikan Ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra sebelum menutup persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela di PN Serang, Senin, 5 Desember 2022.

Dedy mengatakan, belum dikabulkannya permohonan pengalihan status penahanan itu setelah majelis hakim bermusyawarah. Hasil musyawarah itu mempertimbangkan proses kelancaran atau mempermudah persidangan Nikita. “Jadi majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut,” kata Dedy.

Dengan belum dikabulkannya permohonan tersebut, maka Nikita tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. “Sidang kita ditunda pada pekan depan hari Senin 12 Desember 2022, dengan agenda sidang pembuktian dari penuntut umum memeriksa saksi,” kata Dedy.

TAK MEMPERSALAHKAN

Menanggapi belum dikabulkannya pengalihan status penahanan tersebut, Nikita mengaku tidak mempermasalahkannya karena keputusan ada di tangan majelis hakim. “Ah biasa ajah, kalau dikabulkan nanti lain lagi,” kata Nikita kepada pers usai persidangan.

Diketahui, Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan perubahan status penahanan dari rutan menjadi kota pada sidang perdana Senin 14 November 2022 yang lalu.

Penahanan Nikita diperpanjang 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022. 

 

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: