Berlaku Sopan di Persidangan, Putri Candrawathi Dituntut Penjara 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi (rompi merah dikawal petugas. Foto: Tangkapan layar disway.id --
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Putri Candrawathi, salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 18 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum pada PN Jaksel menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri Candrawathi dan Putri diyakini telah bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Putri Candrawathi telah digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Tuntutan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan terdadap suaminya Ferdy Sambo, yang dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Alasan JPU, karena Putri Candrawathi berlaku sopan dalam mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam sidang tuntutan itu, JPU meyakini bahwa Putri Candrawathi terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.
Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putri Candrawathi disebut telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat secara bersama-sama.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Telah resmi, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan penjara kepada Putri Candrawathi 8 tahun penjara, karena diyakini terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," ucap jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Putri Candrawathi telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri Candrawathi dan Putri diyakini telah bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi wajib mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang telah merampas nyawa Yosua Hutabarat dan terdakwa Putri Candrawathi wajib dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: