Polda Metro Gelar Operasi Zebra 2022 pada 3-16 Oktober, Ini 14 Sasarannya
Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022 pada 3 - 16 Oktober. Foto: --- PMJ News/Twitter @TMCPoldaMetro-----
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu
12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: