Tiga Tas dan Sandal Mewah Si Kembar Disita Polisi, Ini Merknya

Tiga Tas dan Sandal Mewah Si Kembar Disita Polisi, Ini Merknya

Polisi menyita 3 tas dan sandal mewah dari tersangka penjualan iPhone si kembar Rihana Rihani. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News -----

INFORADAR.ID --- Barang-barang milik si kembar Rihana dan Rihani yang diduga merupakan barang hasil kejahatan disita oleh polisi. Barang yang berhasil disita di kediamannya saat penggeledahan oleh polisi tersebut antara lain tiga tas, sandal mewah dan alat kosmetik. 

"Polisi menyita dua tas merk LV (Louis Vuitton), satu tas merk Hoyard. Ada tiga tas yang disita dan dua sandal merk Tory Burch," kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra kepada wartawan, Senin, 10 Juli 2023. 

Menurut Kompol Reza, barang yang disita saat penggeledahan di kediamannya itu diduga merupakan barang hasil kejahatan tersangka pre order (PO) iPhone si kembar Rihana Rihani tersebut.

Dilansir dari laman PMJ News, Kompol Reza menambahkan, saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan terkait dengan kasus dugaan penipuan penjualan iPhone dan barang-barang yang disita diduga merupakan hasil kejahatan yang digunakan untuk gaya hidup si kembar.

KEWENANGAN PENGADILAN

Sebelymnya diberitakan, polisi mengatakan bahwa prihal pengembalian uang korban penipuan pembelian iPhone dengan tersangka si kembar Rihana dan Rihani merupakan kewenangan Pengadilan. 

Hal itu disampaikan menyusul sejumlah reseller atau pembeli iPhone yang menjadi korban penipuan si kembar Rihana dan Rihani mempertanyaan nasib dari uang kerugian atas kasus yang menimpanya. 

Begitu si kembar Rihana dan Rihani ditangkap oleh polisi di sebuah apartemen di Gading Serpong, Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 lalu, banyak korban yang menanyakan nasib uang mereka kepada polisi. 

Menanggapi pertanyaan para korban tersebut, polisi mengatakan bahwa keputusan tentang pengembalian uang dari para korban merupakan kewenangan pihak Pengadilan. 

"Dapat saya jelaskan bahwa soal pengembalian uang dari para korban pembelian iPhone tersebut yang memutuskan adalah Pengadilan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, saat dihubungi, Rabu, 5 Juli 2023.

Kata AKBP Titus, soal pengembalian uang para korban pembelian iPhone bukan kewenangan pihak kepolisian. 

Titus menjelaskan bahwa prihal tugas kewenangan dari pihak kepolisian dalam sebuah perkara adalah mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas-berkas yang nantinya diserahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan di Pengadilan. 

"Jadi intinya, masalah dikembalikan atau tidak itu bukan merupakan kewenangan polisi. Tugas polisi adalah mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas penyidikan. Kemudian melimpahkannya ke Kejaksaan," kata Titus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: