Ribuan Bukti Tilang Tak Diambil, Kejari Pandeglang Lakukan Pemutihan SIM dan STNK
Staf Bidang Pidana Umum Kejari Pandeglang Heru Wibowo menunjukan melayani warga yang menebus denda SIM di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang.--
Selama dokumen sitaan masih aktif dan belum ditebus pemiliknya maka masih masuk dalam data pemasukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Besaran PNBP itu seharusnya disetorkan ke negara namun karena belum diambil maka kita harus laporkan agar tertib administrasi karena nanti akan diperiksa oleh BPK.
"Oleh karena itu agar tidak menjadi temuan maka SIM dan STNK milik pelanggar tindak pidana lalu lintas yang tidak segera diambil maka dilakukan pemutihan. Artinya akan kita hapuskan dari daftar PNBP," katanya.
Penghapusan dari daftar PNBP dilakukan ketika pelanggar atau pemilik tidak segera membayar dendanya. Batas waktu pembayaran sampai 31 Desember 2022.
"Kalau tidak diambil sampai batas waktu ditentukan maka akan kami hapuskan dari daftar PNBP. Selanjutnya barang bukti SIM dan STNK kami simpan di dalam gudang," katanya.
Ketika barang bukti SIM dan STNK masih tersimpan di dalam gudang artinya belum dilakukan pemusnahan maka warga atau pemilik masih memiliki waktu untuk pengambilan. Prosesnya harus mengambil di Kantor Kejari Pandeglang.
"Ketika pelanggar bayar denda maka uangnya akan kembali masuk dalam PNBP. Diharapkan kepada pelanggar segera mengambil sebelum akhir Desember 2022," katanya.
Bagi pelanggar tilang tahun 2020, proses pengambilannya harus datang ke kantor pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Kantor Kejari Pandeglang. Sedangkan untuk yang tahun 2021 bisa dilakukan pembayaran lewat Kantor Pos terdekat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: