Yangto, Anggota DPRD Pandeglang yang Ditahan Tempati Ruang Isolasi
Yangto mengenakan baju tahanan saat akan memasuki mobil tahanan menuju Rutan Kelas II B Pandeglang, Kamis, 23 Februari 2023. Foto: Dok Radar Banten/Purnama Irawan--
PANDEGLANG, INFORADAR.ID --- Anggota DPRD Pandeglang, Yangto yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap seorang gadis kini ditahan di Rutan Klas II B Pandeglang, ditempatkan di ruang isolasi.
Yangto yang berasal dari Partai Nasdem ini, kini ditempatkan di ruang isolasi untuk 14 hari ke depan.
Alasan pihak Rutan Klas II B Pandeglang menempatkan Yangto di ruang isolasi karena saat ini karena pandemi covid-19 belum berakhir.
Pihak Rutan memastikan, kendati Yangto masih menjadi anggota DPRD Pandeglang aktif, mendapat perlakukan yang sama dengan tahanan lain.
Yangto merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Pandeglang (Kejari Pandeglang) sejak Kamis, 23 Februari 2023 siang.
Kepala Rutan Klas II B Pandeglang Mohamad Fadil mengungkapkan bahwa Yangto dititipkan ke Rutan Pandeglang oleh Kejari Pandeglang pada Kamis, 23 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelum menerima tahanan titipan, pihak Rutan Pandeglang terlebih dahulu memeriksa keabsahan berkas-berkas administrasinya terlebih dahulu.
"Setelah semuanya lengkap baru dikatakan sah. Sehingga untuk yang bersangkutan (Yangto, oknum anggota DPRD Pandeglang yang tersandung kasus pencabulan) kita terima, dititipkan di Rutan Kelas II Pandeglang," katanya kepada radarbanten.co.id/inforadar.id, Jumat, 24 Februari 2023.
Mohamad Fadil menegaskan, Rutan Kelas II Pandeglang tidak memberikan perlakukan khusus terhadap tahanan titipan. Semuanya mendapatkan perlakuan sama.
"Ketika menjadi tahanan titipan kita tempatkan pada ruang isolasi. Karena kan pandemi belum berakhir jadi tahanan titipan akan berada di ruang isolasi selama 14 hari," katanya.
Jadi, lanjut Fadil, sekalipun yang bersangkutan merupakan Anggota DPRD masih aktif tetap mendapatkan perlakuan sama. Dari Rutan tidak ada perlakuan khusus atau kamar khusus.
"Kita pastikan tidak ada kamar khusus meskipun yang bersangkutan masih menjabat sebagai Anggota DPRD Pandeglang masih aktif. Di sini semua sama statusnya adalah tahanan," katanya.
Fadil menegaskan, yang bersangkutan akan menempati ruang isolasi mandiri selama 14 hari. Menempati ruang terpisah dengan warga binaan.
"Enggak boleh disatukan dulu dengan yang lain. Yang bersangkutan menempati ruang isolasi sendiri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: