Pembunuh Wanita Cantik di Pandeglang Dijebloskan ke Penjara, Ancamannnya Hukuman Mati

Pembunuh Wanita Cantik di Pandeglang Dijebloskan ke Penjara, Ancamannnya Hukuman Mati

Riko Arizka dengan tangan diborgol menunduk lesu saat akan dijebloskan ke dalam penjara Rutan Kelas II B Pandeglang, Rabu, 7 Juni 2023.-Foto: Purnama Irawan -

PANDEGLANG, INFORADAR.ID - Riko Arizka, tersangka pembunuh wanita cantik Lisa Siti Mulyani, dijebloskan ke penjara Rutan Pandeglang.

Riko, tersangka pembunuh wanita cantik asal Pandeglang itu dijebloskan ke penjara setelah Kejari Pandeglang menerima pelimpahan tahap 2 dari Polres Pandeglang.

Pelimpahan tahap 2 yaitu proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan) dari Polres Pandeglang.

Kejari Pandeglang menahan Riko Arizka selama 20 hari di Rutan Pandeglang.

Riko Arizka membunuh Lisa, warga Kampung Saruni RT 03 RW 01 Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu malam, 8 Februari 2023.


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octaviani menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3.

Pasal 340 KUHP berbunyi, barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. 

Pasal 338 KUHP,  berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan yang ayat ketiganya berbunyi, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

"Nanti akan segera kami limpahkan ke persidangan supaya bisa bersidang dengan cepat di pengadilan sehingga segera mendapatkan kejelasan," kata Helena di Kejari Pandeglang, Rabu, 7 Juni 2023.

Jaksanya tiga orang yaitu Kajari Helena, Kasi Datun RizalJamaludin dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Mario Nicholas.

Mengenai barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Pandeglang, Helena mengungkapkan, handphone milik tersangka dan almarhumah, tas dan laptop, dan kloset, baju yang dikenakan tersangka saat membunuh, termasuk sepeda motor. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: