Anggota DPRD Pandeglang Ditahan, Partai Nasdem Bakal Usulkan Pemberhentian
Yangto mengenakan baju tahanan keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Pandeglang menuju Rutan Kelas II B Pandeglang, Kamis, 23 Februari 2023. Foto: Purnama Irawan/Radar Banten--
INFORADAR.ID --- Anggota DPRD Pandeglang Yangto, yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis resmi ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang (Kejari Pandeglang), Kamis, 23 Februari 2023.
Anggota DPRD asal Partai Nasdem tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Pandeglang.
Penahanan dilakukan terhadap anggota DPRD Pandeglang, Yangto, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum melakukan gelar perkara dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Tersangka pencabulan tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Pandeglang.
Berdasarkan pantauan wartawan radarbanten.co.id/inforradar.id, Yangto tiba di Kejari Pandeglang, Kamis, 23 Februari 2023 pukul 10.59 WIB.
Selanjutnya Yangto menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1,5 jam. Pukul 12.48 WIB, Yangto keluar gedung Kejari dengan menggunakan rompi tahanan warna oranye.
Mobil tahanan Kejari dengan Nomor Pilisi A 252 K sudah menunggu untuk membawa Yangto ke Rutan Klas II B Pandeglang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pandeglang Mario Nicholas, mengatakan, kalau ia mewakili Kajari Pandeglang dan selaku Plh Kasi Intelijen, menyampaikan, bahwa tersangka pencabulan resmi ditahan.
"Tersangka pencabulan kita tahan. Setelah tahap 2 atau selesai penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Pandeglang," katanya di Kantor Kejari Pandeglang, Kamis, 23 Februari 2023.
"Untuk penuntutan kami dari JPU maka melakukan penahanan terhadap tersangka. Selanjutnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri," katanya.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa Hukum Tersangka Pencabulan Yangto, Satria Pratama, tidak terima dengan penahanan dan akan mengajukan penangguhan penahan kliennya.
"Karena penahanan ini dengan alasan , khawatir terdakwa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, dan lain-lain. Kami pastikan klien kami, dari awal proses penyidikan sampai hari ini, tidak pernah kabur tidak pernah mangkir, alasannya kooperatif," tegasnya
Kliennya juga masih menjadi anggota DPRD Pandeglang. Serta sudah lampirkan surat tugas Anggota Dewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbanten.co.id