Disway Award

Regulasi Baru Terkait Penggunaan Media Sosial oleh Anak di Indonesia: Izin Orang Tua dan Pengawasan Ketat

Regulasi Baru Terkait Penggunaan Media Sosial oleh Anak di Indonesia: Izin Orang Tua dan Pengawasan Ketat

Ilustrasi Anak Bermain Media Sosial-Pinterest/WebMD-

Mereka bisa mengakses berbagai layanan digital dengan lebih bebas, tetapi tetap memerlukan izin dari orang tua untuk memiliki akun atau berpartisipasi dalam aktivitas online.

 

Tanggung Jawab Penyedia Platform Digital

Selain pembatasan usia, peraturan ini juga mengharuskan penyedia platform digital seperti TikTok, Instagram, X (Twitter), dan platform lainnya untuk: sebagai berikut.

1. Menyediakan sistem verifikasi usia yang dapat memastikan bahwa pengguna terdaftar sesuai dengan batasan usia yang ditentukan.

2. Menyediakan alat pengawasan bagi orang tua, sehingga mereka bisa memantau aktivitas anak-anak mereka di platform tersebut.

3. Memastikan teknologi pengawasan berfungsi dengan baik, baik dari sisi teknis maupun operasional.

BACA JUGA:Film Cocote Tonggo: Komedi Satir Bayu Skak tentang Dinamika Bertetangga dan Tekanan Sosial

BACA JUGA:Daftar Lengkap HP yang Mendukung eSIM di Indonesia: HP Kamu Termasuk?

Pasal 21 ayat (2) dengan jelas menyatakan: “Penyelenggara Sistem Elektronik harus memastikan adanya teknologi yang memungkinkan orang tua untuk memantau penggunaan produk, layanan, dan fitur yang digunakan oleh anak mereka.”

Tujuan dari Peraturan Ini

Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus memperkuat peran orang tua dalam mengawasi kegiatan online anak-anak mereka. 

Diharapkan dengan adanya aturan ini, anak-anak dapat terhindar dari berbagai bahaya digital, seperti konten negatif, penipuan, serta eksploitasi data pribadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: