Disway Award

KNPI Kota Serang Minta Pemerintah Prioritaskan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

KNPI Kota Serang Minta Pemerintah Prioritaskan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

KNPI Kota Serang dorong pemerintah serius tangani kekerasan terhadap perempuan dan anak-Dok. Istimewa-

INFORADAR.ID- Pemerintah Kota Serang diminta untuk lebih serius dan aktif dalam mencegah terjadinya kekerasan serta pelecehan seksual, terutama yang terjadi pada perempuan dan anak-anak di lingkungan pendidikan.

Permintaan ini muncul setelah terungkapnya dugaan kasus pelecehan seksual di salah satu sekolah di Kota Serang. 

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran tentang lemahnya pengawasan dan langkah pencegahan dalam dunia pendidikan. 

Sementara itu, sekolah seharusnya merupakan tempat yang aman dan nyaman, serta mendukung perkembangan anak, bukan malah menjadi lokasi yang rentan terhadap tindakan kekerasan dan pelecehan.

BACA JUGA:PBI Banten Dorong Kebaya Jadi Identitas Perempuan Banten: Tradisi yang Hidup, Bukan Sekadar Pakaian

BACA JUGA:Film Ria Ricis, Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap, Netizen: Kisah Nyata Ga Sih?

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Keluarga Berencana DPD KNPI Kota Serang, Mudawaroh, menyatakan keprihatinannya mengenai kondisi ini. 

Ia berpendapat bahwa langkah pencegahan yang diambil oleh Pemkot masih sangat minim.

Mudawaroh menyatakan bahwa kasus kekerasan di lingkungan pendidikan seharusnya menjadi dorongan bagi pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait sistem perlindungan anak di sekolah.

Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif semua pihak, terutama pemerintah dan institusi pendidikan, dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, termasuk di sekolah.

Apalagi jika pelaku kekerasan adalah seorang guru, menurut Mudawaroh, ini menjadi ironi yang sangat besar. Seharusnya, guru menjadi contoh dan pelindung, bukan pelaku tindak kekerasan.

BACA JUGA:Program JKN Didukung Pemkot Serang, BPJS Kesehatan Sampaikan Apresiasi

BACA JUGA:Tayang September 2025, Film ‘Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah’ Siap Menyentuh Hati

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran etika profesi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab moral dari para pendidik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: