SO bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya diatas lima tahun," pungkas Febby.
Diberitan sebelumnya, siswi SMP asal Kasemen Kota Serang melakukan hubungan seksual bertiga dengan pacarnya dan ayah pacarnya alias threesome. Hubungan seksual tersebut terungkap setelah ayah korban membaca pesan cabul salah satu pelaku di pesan whatsapp anaknya.
Informasi yang diperoleh ayah dan anak tersebut berinisial SO (64) dan ZL (17). Sedangkan siswi SMP yang disetubuhi berinisial PN (15). Ketiganya melakukan hubungan seksual pada Jumat (13/5) siang di dalam rumah kedua pelaku.
Sebelum melakukan hubungan seksual bertiga, PN terlebih dahulu mendatangi kediaman ZL sekira pukul 12.30 WIB. Saat berada di dalam rumah PN berbincang dengan pelaku ZL yang merupakan pacarnya.
Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Penyidikan Kasus Siswi SMP di Kota Serang yang Disetubuhi Ayah Pacarnya Rampung
Reporter: Fahmi Sa'i
Editor: M Widodo