15 Anak Diduga Menjadi Korban Pencabulan Guru SD di Lebak Banten, Bagaimana Hukumannya?

15 Anak Diduga Menjadi Korban Pencabulan Guru SD di Lebak Banten, Bagaimana Hukumannya?

Ilustrasi seorang anak-sasint-pixabay.com

INFORADAR.ID - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh WS (25), seorang guru SD di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, provinsi Banten, telah mencatatkan 15 korban, semuanya anak-anak di bawah umur.

Para korban, yang merupakan siswa SD dan SMP, saat ini mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lebak untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Melansir radarbanten.co.id pada Selasa, 21 Januari 2025, Kepala UPTD PPA Lebak, Fuji Astuti, menyatakan bahwa pihaknya siap mendampingi korban dan menerima laporan baru jika ada korban tambahan.

Dari 15 korban, lima di antaranya adalah siswa SMP, yang mengalami kejadian tersebut sejak tahun 2019.

BACA JUGA:Ratusan Guru Honorer Kumpul di Masjid KP3B, Mengharapkan Kepastian Nasib

UPTD PPA telah membuka saluran pengaduan bagi korban lain melalui nomor 0859-3927-4962. Sementara itu, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan keluarganya serta memanggil pihak sekolah sebagai saksi.

Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun karena pelanggaran pasal persetubuhan dan pencabulan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini demi keadilan bagi para korban.

Lantas bagaimana hukum mengenai kasus pencabulan anak ini?

Mengutip laman hukumonline.com, dengan adanya UU 23/2002 dan perubahannya, Indonesia telah mengakomodir ketentuan perlindungan anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Sebab pertumbuhan dan perkembangan anak juga menjadi tanggung jawab bersama orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara melalui berbagai rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terus menerus.

BACA JUGA:Dari Honor Guru Paud Cilegon yang Hangus Hingga Peta Jalan Pendidikan Indonesia

Dalam Pasal 13 ayat (1) UU 23/2002, setiap anak yang berada di bawah pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain yang bertanggung jawab berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk perlakuan salah, termasuk tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh terhadap anak.

Selanjutnya, Pasal 13 ayat (2) UU 23/2002 menyatakan bahwa jika orang tua, wali, atau pengasuh melakukan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh terhadap anak, mereka akan dikenakan hukuman yang lebih berat.

Mengenai pasal pencabulan anak, terdapat larangan bagi setiap orang untuk melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, paksaan, penipuan, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan tindakan cabul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbanten.co.id