Berbagai proses pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada tanggal 8 Maret 2022.
Penyidik juga melakukan pelacakan dan menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan dengan total mencapai Rp 64 miliar. Beberapa aset milik Doni Salmanan yang disita Polri yakni sejumlah motor dan mobil mewah dengan brand Ducati hingga Porsche. Lalu sejumlah aset tanah dan bangunan di beberapa lokasi, serta dokumen-dokumen, kartu debit ATM, handphone, Laptop hingga barang-barang mewah seperti tas dan jam tangan.
Kasus Doni Salmanan tersebut turut menyeret sejumlah artis yang kemudian diperiksa oleh Polri, di antaranya yakni Reza Arap, Rizky Febian, Atta Halilintar, Arief Muhammad, hingga Rizky Billiar.
Doni kemudian menjalani proses persidangan dimana sidang perdana dilaksanakan pada hari Kamis, 4 Desember 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, hingga akhirnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kasus investasi bodong juga terjadi terhadap para korban Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) di mana status kasusnya masuk ke tahap penyidikan pada hari Jumat, 24 September 2022.
Sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Net89 tersebut, di mana salah satu tersangkanya yakni Reza Shahrani alias Reza Paten.
Kasus tersebut kemudian menyeret sejumlah nama seperti Taqy Malik, Mario Teguh, Atta Halilintar, hingga Kevin Aprilio yang kemudian menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi.
Polri kemudian memblokir 83 rekening milik 8 tersangka serta menyita sejumlah aset dari PT SMI Net89 seperti barang bukti, dokumen, gedung dan ruko di beberapa lokasi.
Dalam proses pengusutan kasus tersebut, salah satu tersangka meninggal dunia dalam insiden kecelakaan lalu lintas.
Namun Polri masih terus melanjutkan proses pengusutan kasus tersebut, diantaranya dengan menerbitkan Red Notice mencari keberadaan dua tersangka yang diduga berada di luar negeri.
Editor: M Widodo