Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Serang: Mahkamah Konstitusi Ungkap Alasan Keputusan

Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Serang: Mahkamah Konstitusi Ungkap Alasan Keputusan

MK putuskan pemungutan suara ulang pilkada Kabupaten Serang -@radarbantenofficial-Instagram

Oleh karena itu, MK memutuskan untuk memerintahkan KPU Kabupaten Serang melaksanakan PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terbukti terjadi pelanggaran TSM tersebut.

Diadakannya Pemungutan Suara Ulang 

KPU Kabupaten Serang diwajibkan untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan mempersiapkan pelaksanaan PSU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang diminta untuk meningkatkan pengawasan guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: