Syarat dan Prosedur Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

Syarat dan Prosedur Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

Ilustrasi pemungutan suara ulang--

INFORADAR.ID - Berbagai sumber media tanah air menyebutkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendapatkan ribuan tempat pemungutan suara (TPS) yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Lalu, bagaimana syarat dan prosedur PSU pada Pemilu 2024 ini?

Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) ini dikarenakan adanya sejumlah masalah yang ditemui saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Syarat untuk melakukan pemungutan suara ulang atau PSU Pemilu 2024

Aturan untuk melakukan pemungutan suara ulang diatur dalam Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017. Pasal 372 menyatakan bahwa pemungutan suara ulang dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.

BACA JUGA:Hukum Serangan Fajar dalam Islam Bagaimana? Sering Dilakukan dalam Pemilu dan Pilkada

Misalnya, bencana alam atau kerusuhan membuat TPS tidak dapat dibuka dan hasilnya tidak dapat digunakan.

Pemungutan suara ulang dilakukan setelah dilakukan investigasi atas kejadian tersebut oleh pengawas TPS.

Pemungutan suara ulang dapat dilakukan di TPS yang bersangkutan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Pembukaan kotak suara, dokumen pemungutan suara, dan pembukaan kertas suara tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan formalitas yang ditentukan oleh undang-undang.
  • Petugas KPPS meminta pemilih untuk secara khusus menandai, menandatangani atau menulis nama dan alamat mereka di surat suara yang digunakan;
  • Petugas KPPS merusak banyak surat suara yang digunakan oleh pemilih, yang mengakibatkan surat suara tidak sah. Para pemilih tidak memiliki kartu identitas elektronik (E-KTP) dan tidak terdaftar sebagai pemilih tetap atau pemilih tambahan.

BACA JUGA:Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 Punya Rating Buruk, Jadi Tidak Terpakai

Prosedur pemungutan suara ulang Pemilu 2024

Prosedur pemungutan suara ulang, di sisi lain, diatur oleh Pasal 373. Prosedur ini dimulai di tingkat TPS atas kebijaksanaan ketua TPS.

Prosedur pemungutan suara ulang dalam pemilu adalah sebagai berikut:

  • KPPS mengusulkan pemungutan suara baru dengan menyatakan keadaan yang mengharuskan pemungutan suara baru;
  • Usulan KPPS diteruskan ke PPS dan kemudian ke PPK pemerintah/kotamadya, yang kemudian memutuskan pemungutan suara baru.
  • TPS baru harus dibentuk selambat-lambatnya 10 hari setelah hari pemungutan suara dengan keputusan KPU provinsi/kotamadya.
  • Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk satu kali pemungutan suara.

BACA JUGA:Terlalu Kreatif, Ragam TPS Pemilu 2024 Unik yang Bikin Netizen Ngakak Brutal

Faktor kelelahan yang diderita oleh petugas KPPS ketika pemungutan suara menyebabkan kasus PSU terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: