Apa Perbedaan Antara PNS dan PPPK? Calon ASN Harus Tahu, Ini Penjelasannya
Perbedaan PNS dan PPPK-@cpnsindonesia-Instagram
BACA JUGA:Website Pendaftaran UNDIP Diretas, Nama Program Studi Jadi Kocak Ada Jurusan Cek Khodam
6. Struktur Organisasi
- PNS: dapat masuk ke struktur organisasi, memiliki jabatan dan pangkat
- PPPK: tidak masuk ke struktur organisasi dan tidak memiliki jabatan dan pangkat
7. Masa Kerja
- PNS: sampai masa pensiun (58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi)
- PPPK: sesuai kontrak atau surat perjanjian (biasanya paling singkat selama 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan)
8. Kemungkinan Mutasi
- PNS: ada mutasi dan pemindahan kerja
- PPPK: tidak ada mutasi dan pemindahan kerja
Itulah informasi terkait perbedaan antara PNS dan PPPK, semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: