Apa Perbedaan Antara PNS dan PPPK? Calon ASN Harus Tahu, Ini Penjelasannya

Apa Perbedaan Antara PNS dan PPPK? Calon ASN Harus Tahu, Ini Penjelasannya

Perbedaan PNS dan PPPK-@cpnsindonesia-Instagram

BACA JUGA:Website Pendaftaran UNDIP Diretas, Nama Program Studi Jadi Kocak Ada Jurusan Cek Khodam

6. Struktur Organisasi

- PNS: dapat masuk ke struktur organisasi, memiliki jabatan dan pangkat

- PPPK: tidak masuk ke struktur organisasi dan tidak memiliki jabatan dan pangkat

7. Masa Kerja

- PNS: sampai masa pensiun (58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi)

- PPPK: sesuai kontrak atau surat perjanjian (biasanya paling singkat selama 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan)

8. Kemungkinan Mutasi

- PNS: ada mutasi dan pemindahan kerja

- PPPK: tidak ada mutasi dan pemindahan kerja

Itulah informasi terkait perbedaan antara PNS dan PPPK, semoga bermanfaat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: