Apa Perbedaan Antara PNS dan PPPK? Calon ASN Harus Tahu, Ini Penjelasannya

Apa Perbedaan Antara PNS dan PPPK? Calon ASN Harus Tahu, Ini Penjelasannya

Perbedaan PNS dan PPPK-@cpnsindonesia-Instagram

2. Batas Usia Pelamar

- PNS: 18 – 35 tahun

- PPPK: minimal 20 tahun dan masimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan/formasi yang dilamar (missal, jika batas usia maksimal jabatan A adalah 35 tahun, maka maksimal usia yang boleh melamar adalah 34 tahun)

BACA JUGA:Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Simak Infonya

BACA JUGA:Link Saluran WA Hanif Peserta Clash of Champions yang Dijuluki Raja Matematika UGM

3. Status Kepegawaian

- PNS: pegawai tetap yang memiliki masa kerja sampai pensiun

- PPPK: pegawai dengan perjanjian kerja tertentu, yang periode kerjanya disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait, analoginya karyawan kontrak

4. Hak yang Diterima

- PNS: gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun, jaminan hari tua

- PPPK: gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi

5. Besaran Gaji

- PNS: berkisar antara 1,6 juta sampai 6,3 juta tergantung golongan

- Berkisar antara 1,9 juta sampai 7,3 juta, tergantung golongan

BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan, Berikut List Lengkap Formasi CPNS Bagi Kamu Fresh Graduate Juruasan Akuntansi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: