Apa Perbedaan Antara PNS dan PPPK? Calon ASN Harus Tahu, Ini Penjelasannya
Perbedaan PNS dan PPPK-@cpnsindonesia-Instagram
2. Batas Usia Pelamar
- PNS: 18 – 35 tahun
- PPPK: minimal 20 tahun dan masimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan/formasi yang dilamar (missal, jika batas usia maksimal jabatan A adalah 35 tahun, maka maksimal usia yang boleh melamar adalah 34 tahun)
BACA JUGA:Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Simak Infonya
BACA JUGA:Link Saluran WA Hanif Peserta Clash of Champions yang Dijuluki Raja Matematika UGM
3. Status Kepegawaian
- PNS: pegawai tetap yang memiliki masa kerja sampai pensiun
- PPPK: pegawai dengan perjanjian kerja tertentu, yang periode kerjanya disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait, analoginya karyawan kontrak
4. Hak yang Diterima
- PNS: gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun, jaminan hari tua
- PPPK: gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi
5. Besaran Gaji
- PNS: berkisar antara 1,6 juta sampai 6,3 juta tergantung golongan
- Berkisar antara 1,9 juta sampai 7,3 juta, tergantung golongan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: