Apakah PPPK Boleh Mendaftar CPNS 2024? Simak Penjelasannya di Sini

Apakah PPPK Boleh Mendaftar CPNS 2024? Simak Penjelasannya di Sini

Potret Contoh PNS-@pnsberhijab-Instagram

INFORADAR.ID - Apakah PPPK boleh mendaftar CPNS 2024? Bagi kamu yang saat ini bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ingin mengetahui apakah bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. 

Banyak yang bertanya-tanya tentang syarat dan ketentuan untuk berpindah status dari PPPK menjadi CPNS, dan apakah hal ini memungkinkan di tahun 2024 ini.

Dalam artikel ini, Inforadar.id  akan menjelaskan secara rinci apakah PPPK boleh mendaftar CPNS 2024, informasi ini penting agar kamu bisa mempersiapkan diri dengan baik jika berniat mengikuti seleksi CPNS.

BACA JUGA:5 Alasan Kamu Harus Daftar CPNS Daerah Dibandingkan Pusat

BACA JUGA:Rekomendasi 6 Model Kebaya untuk 17 Agustusan dalam Rangka Meriahkan Peringatan HUT RI ke-79

Apakah PPPK Boleh Mendaftar CPNS 2024?

Sebelumnya, ada aturan yang menyebutkan bahwa PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus sudah menyelesaikan minimal 90% dari masa kontraknya.

Setelah menyelesaikan minimal 90% dari kontraknya, PPPK baru bisa mendaftar sebagai CPNS. Namun, peraturan tersebut telah berubah, dan hal ini telah dikonfirmasi oleh Kementerian PANRB.

Mulai tahun ini, PPPK bisa mendaftar dalam rekrutmen CPNS 2024 setelah menjalani kontraknya selama 1 tahun.

"Nah, untuk sekarang, akan dirumuskan dalam Permen PAN yang terbaru untuk pengadaan CASN 2024. Yaitu kebijakannya minimal 1 tahun kerja sebagai P3K, maka yang bersangkutan bisa daftar CPNS 2024," dikutip dari akun TikTok @kartikasatya.

BACA JUGA:Pelamar CPNS dan PPPK Tahun 2024 yang Tidak Memenuhi 3 Syarat Ini Jangan Harap Bisa Lolos

BACA JUGA:Kenapa Kaki Sakit Saat Pakai Heels? Waspada, Ini Bahaya Sering Pakai Sepatu Hak Tinggi

Tentu saja, pelamar CPNS 2024 yang saat ini bekerja sebagai PPPK tetap harus memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: