Download Link Perpres Hari dan Jam Kerja ASN Baru

Download Link Perpres Hari dan Jam Kerja ASN Baru

Ilustrasi: Jam kerja ASN mengalami perubahan mulai dari bulan Juli 2024 sesuai dengan Perpres.-syarifahbrit-freepik

INFORADAR.ID - Mulai hari ini, tanggal 1 Juli 2024, para pegawai pemerintah atau ASN di Indonesia akan mengalami perubahan jadwal kerja.

Bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN, termasuk PNS dan PPPK, hal ini berarti harus bangun lebih pagi dari biasanya. Pemerintah telah mengatur ulang jam kerja ASN PNS dan PPPK untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas.

Perubahan jam kerja ASN ini mengatur bahwa hari kerja akan tetap lima hari dalam seminggu, dari Senin sampai Jumat.

BACA JUGA:Berkah Juli 2024, Tunjangan dan Bonus Spesial untuk PNS dari Menteri Keuangan Bakal Cair

Jam kerja dimulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 16.00. Selain itu, ada istirahat yang diberikan selama 90 menit pada hari Jumat, dan 60 menit pada hari-hari lainnya.

Aturan ini juga mencakup ketentuan khusus untuk Bulan Ramadhan, di mana jam kerja akan dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 15.00 WIB.

Total jam kerja maksimum bagi PNS dan PPPK adalah 37 jam 30 menit per minggu pada hari-hari biasa, dan 32 jam 30 menit per minggu selama Bulan Ramadhan.

Libur tetap jatuh pada hari Sabtu dan Minggu bagi PNS dan PPPK. Dengan perubahan ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan.

BACA JUGA:Tiga Tunjangan Pensiunan PNS Cair 1 Juli 2024, Cek Segera

Download Perpres mengenai perubahan jam kerja ASN di bawah ini: 

=== KLIK DI SINI ===

Dengan perubahan ini, diharapkan bahwa ASN, termasuk PNS dan PPPK, dapat menjalani jadwal kerja baru dengan lancar dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Semoga pengaturan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dalam birokrasi, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan berdaya saing. (*)

BACA JUGA:8 Instansi Pemerintah Sekolah Kedinasan 2024 yang Langsung Jadi PNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: peraturan.bpk.go.id