Berkah Juli 2024, Tunjangan dan Bonus Spesial untuk PNS dari Menteri Keuangan Bakal Cair

Berkah Juli 2024, Tunjangan dan Bonus Spesial untuk PNS dari Menteri Keuangan Bakal Cair

Ilustrasi: Tunjangan PNS Juli 2024, bonus dari Menteri Keuangan.-Robert Lens-pexels.com

INFORADAR.ID - Bulan Juli 2024 adalah bulan yang sangat menguntungkan bagi para pegawai negeri sipil. Pada bulan ini, para PNS menerima hak-hak mereka sesuai dengan UU ASN 2023, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan dan bonus spesial dari Menteri Keuangan.

Ya, para PNS akan menerima bonus khusus dari Menteri Keuangan Indonesia. Bonus ini berupa tunjangan tambahan yang dianggarkan melalui PMK 49 tahun 2023. Salah satu tunjangan tambahan tersebut adalah uang makan.

Untuk mendapatkan uang makan dari Menteri Keuangan tersebut, para PNS harus memenuhi sejumlah syarat, diantaranya yaitu:

BACA JUGA:Tiga Tunjangan Pensiunan PNS Cair 1 Juli 2024, Cek Segera

  • Tidak sedang dalam masa cuti.
  • Tidak sedang melakukan perjalanan dinas.
  • Tidak sedang melakukan pekerjaan tambahan.

Dengan kata lain, uang makan dibayarkan kepada pegawai negeri sipil yang hadir dan aktif bekerja selama bulan tersebut. Tunjangan ini dibayarkan sebulan sekali, namun tunjangan ini dihitung per hari.

Berikut rincian nominal uang makan yang dianggarkan oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 atau PMK 49 Tahun 2023:

  • PNS golongan I dan II: Rp 770.000 per bulan atau Rp 35.000 per hari.
  • PNS golongan III: Rp 814.000 per bulan atau Rp 37.000 per hari.
  • PNS golongan IV: Rp 902.000 per bulan atau Rp 41.000 per hari.

BACA JUGA:Selain Tidak Ada Wawancara dan Tes TOEFL, Ini 6 Alasan CPNS Pemda Menjadi Pilihan Terbaik

Demikian informasi mengenai tunjangan uang makan yang telah dianggarkan oleh Sri Mulyani dan akan diterima oleh para PNS di awal bulan Juli ini.

Semoga informasi ini memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi para pegawai negeri sipil yang telah bekerja keras demi kemajuan negeri.

Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan agar hak-hak Anda dapat diterima dengan baik. Teruslah bersemangat dan berdedikasi dalam menjalankan tugas negara. (*)

BACA JUGA:8 Instansi Pemerintah Sekolah Kedinasan 2024 yang Langsung Jadi PNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bpk.go.id