Siapa Saja yang Menjadi Peserta Tapera? Begini Rinciannya

Siapa Saja yang Menjadi Peserta Tapera? Begini Rinciannya

Ilustrasi para pegawai sebagai peserta [email protected]

BACA JUGA:Manfaat Buah Labu untuk Penderita Sakit Maag dan Asam Lambung: Ini Kata Dr. Zaidul Akbar, Yuk Cek Lengkapnya

e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. Pejabat negara;

g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;

h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa; i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan

j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.

Adapun tanggapan yang disampaikan oleh Tiang, sebagai salah satu PNS yang menjadi seorang guru di salah satu sekolah yang ada di bekasi mengungkap tanggapannya setelah mendengar putusan tersebut. 

“Setelah ada putusan ini, ya apa boleh buat, saya PNS yang mau tidak mau harus mengikuti peraturanyang dibuat oleh pemerintah,” ucapnya.

Itulah merupakan sepuluh jenis peserta yang wajib mengikuti PP Taperan ini yang dilansir langsung dari Unda-Undang yang berlaku.(*)

BACA JUGA:Harga Naik Tiap Tahun, Pemerintah Luncurkan Tapera Syariah untuk Bantu Kepemilikan Rumah

BACA JUGA:5 Rekomendasi Aplikasi Novel Menghasilkan Uang: Cocok untuk yang Suka menulis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: