Juli Full Senyum, PNS dan PPPK Dapat Tambahan Uang dari Menteri Keuangan

Juli Full Senyum, PNS dan PPPK Dapat Tambahan Uang dari Menteri Keuangan

Ilustrasi: PNS dan PPPK Dapat Tambahan Uang dari Menteri Keuangan- EmAji-pixabay.com

INFORADAR.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan tambahan uang untuk PNS dan PPPK dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023.

Tambahan uang ini akan diberikan dalam situasi tertentu, terutama untuk PNS dan PPPK yang mendapatkan tugas sebagai panitia dalam berbagai kegiatan.

Dilansir dari berbagai media, Sri Mulyani menetapkan bahwa tambahan uang ini akan diberikan untuk kegiatan seperti:

  • Seminar
  • Rapat
  • Sosialisasi
  • Diseminasi
  • Bimbingan teknis
  • Workshop
  • Sarasehan
  • Simposium/lokakarya
  • Focus group discussion
  • Kegiatan sejenis lainnya yang dilaksanakan baik secara langsung maupun daring

BACA JUGA:Rahasia Sukses Mahasiswa Hemat: Tips Anti Boncos untuk Pengelolaan Keuangan yang Efektif

Nominal tambahan uang ini dirincikan sebagai berikut:

  • Penanggung Jawab: Rp450.000 per kegiatan
  • Ketua/Wakil Ketua: Rp400.000 per kegiatan
  • Sekretaris: Rp300.000 per kegiatan
  • Anggota: Rp300.000 per kegiatan

Alhamdulillah, tambahan uang Rp450 ribu ini bisa masuk rekening pada bulan Juli yang penuh berkah.

Sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023, uang tambahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberikan dalam situasi tertentu.

Ini berarti bahwa tidak semua PNS dan PPPK akan otomatis menerima tambahan uang ini; pemberiannya bergantung pada kondisi-kondisi khusus yang telah diatur dalam peraturan tersebut.

Secara khusus, tambahan uang ini akan diberikan kepada PNS dan PPPK yang mendapat tugas menjadi panitia dalam berbagai kegiatan resmi.

Mengaitkan dengan kesejahteraan guru, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik, termasuk guru, yang sering kali terlibat dalam kegiatan-kegiatan tersebut.

Dengan adanya tambahan uang dari Menteri Keuangan, para guru yang berperan sebagai panitia dalam berbagai kegiatan dapat memperoleh penghargaan finansial yang lebih layak.

Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif bagi motivasi dan kesejahteraan para guru dalam menjalankan tugas mereka. 

Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kontribusi guru dalam berbagai kegiatan yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. (*)

BACA JUGA:Ciri Bisnis Pencucian Uang Menurut Pakar Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: peraturan.bpk.go.id