Resmi, Inilah 4 Pakaian Dinas PPPK Sesuai Peraturan Mendagri

Resmi, Inilah 4 Pakaian Dinas PPPK Sesuai Peraturan Mendagri

Aturan pakaian dinas PPPK telah diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian.- titokarnavian-instagram.com

INFORADAR.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah resmi menetapkan pakaian dinas untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Semua PPPK wajib mematuhi aturan pakaian dinas ini karena sudah memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebagai identitas PPPK, ada 4 jenis pakaian dinas yang bisa dikenakan sepanjang tahun.

Pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK bukan hanya busana kerja, tapi juga simbol profesionalisme, kewibawaan, dan identitas di lingkungan kerja pemerintahan Indonesia.

Pakaian dinas PPPK ini penting untuk menunjukkan keseriusan dan tanggung jawab para pegawai dalam menjalankan tugas, serta menciptakan suasana kerja yang formal dan teratur.

BACA JUGA:Tiga Tunjangan Pensiunan PNS Cair 1 Juli 2024, Cek Segera

Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, berikut adalah atribut pelengkap pakaian dinas:

1. Atribut ASN PNS:

  • Tanda jabatan bagi pejabat struktural
  • Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
  • Papan nama
  • Nama satuan kerja untuk PNS Kementerian Dalam Negeri
  • Nama Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota
  • Lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota
  • Tanda pengenal

2. Atribut ASN PPPK:

  • Papan nama: Digunakan untuk menampilkan identitas diri dan memudahkan pengenalan di lingkungan kerja.

  • Tanda pengenal: Berfungsi sebagai penanda resmi yang menunjukkan status dan keabsahan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta memfasilitasi proses identifikasi di tempat kerja.

BACA JUGA:Persiapkan Diri Kamu, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Sebentar Lagi Akan Dibuka, Begini Syaratnya

Keempat pakaian dinas yang diputuskan oleh Mendagri adalah:

  • Kemeja putih dengan celana atau rok hitam: Digunakan sebagai pilihan utama untuk tampilan formal dan serbaguna.
  • Batik: Mewakili kekayaan budaya Indonesia dengan motif dan corak yang bervariasi, cocok untuk berbagai acara resmi.
  • Lurik: Menghadirkan nuansa tradisional Jawa dengan motif garis-garis yang khas, memberikan sentuhan etnik pada pakaian dinas.
  • Tenun: Mencerminkan keindahan tenunan lokal dari berbagai daerah di Indonesia, menonjolkan keunikan budaya dalam busana sehari-hari.

Pakaian dinas ini tidak hanya mencerminkan kewibawaan dan profesionalisme, tetapi juga menjadi identitas yang memperkuat keberadaan PPPK di lingkungan kerja pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: peraturan.bpk.go.id