Siapa Saja yang Menjadi Peserta Tapera? Begini Rinciannya

Siapa Saja yang Menjadi Peserta Tapera? Begini Rinciannya

Ilustrasi para pegawai sebagai peserta [email protected]

INFORADAR.ID – Perhatkan berikut merupakan rincian peserta yang akan dikenakan Peraturan Pemerintahan (PP) mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tapera yang tercantum dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam peraturan perundang-undangan.

PP ini berisikan mengenai pengelolaan Dana Tapera mengenai pengerahan, besaran iuran, kepesertaan dan pemuppukan. Peraturan ini juga berisikan tentang Tata Kelola BP Tapera yang menyangkut pengaturan pemenuhan kekurangan hasil pengelaolaan modal awal, sumber dan penggunaan aset BP Tapera. 

Adapun peraturan Tapera ini sebagaimana dasar hukumnya dalam UUD 194 Pasal 28 H ayat 1 yang berbunyi ‘Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertemppat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.’

BACA JUGA:BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera, & Perumnas Berkolaborasi, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah

BACA JUGA:Bingung Atasi komedo di Hidung? Yuk Ikuti 4 Cara Menghilangkan Komedo Secara Alami Ini, Dijamin Mudah

Seagaimana yang disebukan dalam laman resmi tapera.go.id yang menyebutkan terdapat beberapa pengelolaan Tapera yang mencakup kegotongroyongan, kemanfaatan, nirbala, kehati-hatian, keterjangkauan & kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, serta dana amanat.

Adanya pemberlakukan PP Tapera ini memiliki tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. 

Adapun rincian para pesertanya sebagaimana yang tercantum dalam Perundang-Undangan Pasal 7 PP 25 tahun 2020, antara lain:

a. Calon Pegawai Negeri Sipil;

b. Pegawai Aparatur Sipil Negara;

c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

d. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;

BACA JUGA:Dorong Penyaluran Rumah Bersubsidi 2023, BSI Hadir di Gema Tapera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: