Upayakan Pembangunan Pariwisata Halal Muslim, BPJPH Gencarkan Kampanye Wajib Halal di Desa Wisata Banten

Upayakan Pembangunan Pariwisata Halal Muslim, BPJPH Gencarkan Kampanye Wajib Halal di Desa Wisata Banten

Potret sosialisasi kampanye Wajib Halal Oktober 2023.-Doc pribadi/BPJPH-

INFORADAR.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan sosialisasi program Sertifikasi Halal pada pelaku usaha di Desa Wisata Provinsi Banten yang dilakukan di Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten pada Sabtu (04/05/24).

Dalam menjalankan program ini, BPJPH berkolaborasi dengan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) sebagai upaya untuk memperkuat ekosistem halal nasional dan mengakselerasi sertifikasi halal produk sekaligus guna mendorong Pariwisata Ramah Muslim.

Dengan begitu, kampanye Wajib Halal Oktober 2024 mendatang mulai disosialisasikan dengan penyelenggaraan Akselerasi Sertifikasi Halal Produk di 3000 Desa Wisata di Indonesia.

BACA JUGA:Cara Mudah Mengajukan Sertifikasi Halal di Shopee

Pada kesempatan ini, Provinsi Banten juga mengadakan kampanye ini di beberapa lokasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Adapun satgas Halal Provinsi Banten berkolaborasi dengan beberapa stekholder seperti Dito Candra Wirastyo selaku Kepala Bidang Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata yang juga turut dihadiri oleh Mohammad Zen selaku Kepala Bagian Keuangan dan Umum Sekretariat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementrian Agama.

Lebih jelasnya, kegiatan sosialisasi ini berjalan tentang Wajib Halal Oktober Tahun 2024 yang dilakukan dalam rangka tindak lanjut rangkaian Kampanye Wajib Halal Oktober 2024 yang sudah dilakukan sebelumnya.

Kegiatan yang telah dilakukan bersama di Desa Cikolelet selain Kampanye Wajib Halal Oktober 2024, sekaligus dengan Edukasi Sertifikasi Halal bagi para pelaku usaha, layanan pendaftaran on the spot dan juga layanan konsultasi.

Kakanwil Kemenag Provinsi Banten menjelaskan, keberlangsungan sosialisasi WHO 2024 ini dilakukan di 8 Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dengan melibatkan Satgas Halal Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Pariwisata Provinsi dan Kabupaten/Kota, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Pengelola Desa Wisata, Kelompok Kerja Sadar Wisata (Pokdarwis), Pendamping Proses Produk Halal (P3H), serta Penyuluh Agama Islam di Provinsi Banten.(*)

BACA JUGA:Targetkan Jadi Pusat Industri Halal Dunia, Indonesia Harus Jalankan 4 Strategi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: