Gak Pake Antri, Simak Langkah-Langkah Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi
Ilustrasi Bayar Pajak Kendaraan Menggunakan Aplikasi--freepik/ benzoix
INFORADAR.ID - Membayar pajak kendaraan merupakan salah satu kewajiban kepada semua pemilik kendaraan. Namun, untuk membayar pajak seringkali kita banyak menghabiskan waktu untuk mengantri di kantor Samsat.
Dan perlu kamu tau bahwa saat ini kamu bisa membayar pajak tanpa pergi ke kantor apalagi ngantri!
Bagaimana caranya? yes, bisa dengan cara online dan menggunakan aplikasi!
Tapi, bagaimana cara membayar pajak kendaraan menggunakan aplikasi? Berikut ini kami berikan langkah - langkah membayar pajak dengan aplikasi online:
1. Unduh Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Unduh terlebih dahulu aplikasi ini dari Google Play Store atau Apps Store kamu. Setelah mengunduh, lakukan registrasi menggunakan nomor telepon kamu.
2. Tambahkan Kendaraan
Setelah berhasil login, kamu harus menambahkan kendaraan terlebih dahulu dari halaman utama aplikasi. Hal ini diperlukan untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak.
3. Masukkan Data Kendaraan
Saat menambahkan kendaraan, pastikan untuk memasukkan informasi yang diberikan dalam dokumen registrasi kendaraan (STNK). Ini termasuk plat nomor dan informasi lainnya.
4. Lanjutkan Proses Registrasi
Setelah menyelesaikan registrasi data kendaraan, lanjutkan ke proses pembayaran pajak.
5. Pilih Nomor Kendaraan
Untuk melakukan registrasi konfirmasi STNK, pilih menu pada aplikasi dan pilih nomor kendaraan yang ingin kamu bayar pajaknya.
BACA JUGA : Waspada Modus Sniffing di Gadgetmu, Lindungi Informasi Pribadi Anda
6. Pembayaran Pajak
Pilih nomor kendaraan dan jumlah pembayaran pajak akan ditampilkan. Kamu juga dapat memilih apakah akan menerima bukti pembayaran pajak (TBPKB).
7. Pilih Metode Pengiriman
Jika kamu memilih untuk mengirimkan TBPKB fisik, kamu akan diminta untuk memasukkan data pengiriman.
8. Selesaikan Pembayaran
Ikuti petunjuk di aplikasi untuk menyelesaikan proses pembayaran.
9. Perhatikan Transaksi
Setelah menyelesaikan pembayaran, kamu dapat mengecek status transaksi melalui menu transaksi di aplikasi.
10. E-TBPK
TBPKKB juga bisa dilihat dalam format digital melalui menu E-TBPK di aplikasi.
Itulah langkah membayar pajak lewat aplikasi online. Semoga informasi ini bisa membant kamu yah!.(*)
BACA JUGA : Mau Terjun ke Dunia Politik di Usia Muda Tapi Bingung Mulai dari Mana? Ikuti 5 Langkah Awal Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: