Polda Banten Pidanakan Tiga Bos Tambang
--
INFORADAR.ID - SUBDIT IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten menindak tiga bos tambang pasir di wilayah Kabupaten Lebak. Tiga bos tambang tersebut diproses hukum karena melakukan aktivitas pertambangan ilegal dan tidak melakukan reklamasi pasca tambang.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko mengatakan, ada tiga lokasi penambangan yang ditindak. Pertama di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Di lokasi tersebut terdapat dua perusahaan yang melakukan penambangan pasir ilegal. Kedua perusahaan itu, PT TAS dan PT GL. "Luas lahan yang rusak akibat penambangan pasir di Cimarga, Kabupaten Lebak sekitar 15 hektare. Ada dua orang tersangka yang sudah kami tetapkan," kata Condro belum lama ini.
Condro mengatakan, dua orang tersangka yang telah ditetapkan tersebut berinisial HA dan AA. Keduanya merupakan direktur utama pada perusahaan PT TAS dan PT GL. "HA ini merupakan direktur utama PT TAS, sedangkan AA direktur utama PT GL," ungkap Condro.
Condro menjelaskan, aktivitas penambangan pasir kedua perusahaan tersebut telah mengantongi izin. Akan tetapi, pasca melakukan penambangan, kedua perusahaan tersebut tidak menjalankan tanggungjawabnya dalam mereklamasi area lahan di lokasi pertambangan.
"Perusahaan itu punya kewajiban dalam melakukan reklamasi lahan pasca tambang, itu sudah merupakan tanggungjawabnya sebagai penambang. Tindakan perusahaan yang meninggalkan lokasi tambang tanpa reklamasi merupakan perbuatan melawan hukum," kata Condro.
Condro mengatakan, berkas berkas tersangka Direktur Utama PT TAS berinisial HA masih dalam tahap satu atau masih proses penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti Kejati Banten.
Sedangkan berkas perkara Direktur Utama PT GL berinisial AA sudah dilaksanakan tahap dua atau telah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum.
"Berkas direktur utama PT TAS masih tahap satu, sedangkan berkas direktur utama PT GL sudah tahap dua," ujar Condro didampingi Kanit Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahan Uji.
Condro juga mengatakan, perbuatan kedua tersangka yang melakukan aktivitas tambang tanpa melakukan reklamasi menyebabkan kerusakan lingkungan. Perbuatan keduanya telah melanggar Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
"Perbuatan tersangka diancam pidana selama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar," kata mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota tersebut.
Di lokasi lainnya, Polda Banten menindak pelaku pertambangan pasir ilegal di Kawasan Perhutani tepatnya Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak rampung. Berkas perkara terhadap tersangka Direktur PT TJM berinisial JIA telah dinyatakan lengkap atau P-21. "Sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap)," ujar Condro.
Condro mengatakan, JIA menjadi tersangka tunggal dalam kasus pertambangan tersebut. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 89 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Ancaman pidananya lima sampai 15 tahun dan denda Rp 10 miliar," kata Condro.
Condro menjelaskan, terbongkarnya kasus pertambangan pasir ilegal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku pada Senin 5 Juni 2023 sekira pukul 12.00 WIB. "Pelaku kami amankan pada hari Senin 5 Juni 2023 lalu," ujar Condro.
Condro mengatakan, penambangan pasir ilegal tersebut oleh tersangka tersebut dilakukan dengan menggunakan tiga alat berat ekskavator, satu mesin sedot pasir, satu unit mesin sedot air dan satu unit saringan pasir. Alat-alat tersebut sudah diamankan petugas di lokasi area pertambangan.
"Pelaku menggunakan alat berat dan peralatan lain untuk melakukan aktivitas pertambangan pasir ilegal," kata Condro.
Condro menyatakan, pertambangan pasir ilegal tersebut bukan dilakukan oleh perorangan atau kelompok masyarakat. Penambangan pasir ilegal tersebut dilakukan oleh perusahaan PT TJM. "PT TJM melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki perijinan yang berlaku," kata mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota tersebut.
Condro mengungkapkan, dari pemeriksaan saksi, aktivitas pertambangan pasir ilegal tersebut telah berlangsung sejak Februari 2023 lalu. Luas area pertambangan pasir ilegal oleh tersangka sekitar 10 hektare. "Luas pertambangan pasir ilegal sekitar 10 hektare," kata Condro.
Condro menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap pengusaha tambang yang melanggar hukum. "Kalau masih ada yang seperti ini (melanggar hukum) tentu akan kami tindak," tutur perwira menengah Polri tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: